DPRD Gumas tekan perusahaan batu bara perbaiki jalan menuju Tahura Lapak Jaru

id Dprd gunung mas,gumas,DPRD Gumas tekan perusahaan batu bara perbaiki jalan menuju Tahura Lapak Jaru

DPRD Gumas tekan perusahaan batu bara perbaiki jalan menuju Tahura Lapak Jaru

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar memberi keterangan kepada awak media, usai memimpin RDP dengan tiga perusahaan batu bara, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (31/5/2021). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menekan tiga perusahaan batu bara yang beroperasi di kabupaten itu agar memperbaiki jalan umum menuju Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kecamatan Kurun, yang rusak akibat mobilitas angkutan batu bara.

“Tiga perusahaan batu bara tersebut menyatakan bertanggung jawab,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga perusahaan batu bara dan pemerintah kabupaten, di Kuala Kurun, Senin.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini menuturkan, tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Dayak Membangun Pratama (DMP), PT Tadjahan Antang Mineral (TAM), dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP).

Tiga perusahaan batu bara tersebut, ujar dia, siap memperbaiki titik-titik rusak di ruas jalan umum menuju Tahura Lapak Jaru. Untuk besaran biaya akan diperhitungkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Gumas.

“Terkait perbaikan titik-titik rusak di ruas jalan umum menuju Tahura Lapak Jaru merupakan salah satu poin yang kami rekomendasikan kepada Pak Bupati Gumas atau dinas terkait. Kita tetap menekan perusahaan agar memperbaiki jalan tersebut,” bebernya.

Rekomendasi lainnya adalah perusahaan batu bara harus mengurangi beban angkutan, dari awalnya delapan hingga 10 ton menjadi lima hingga enam ton. 

Kemudian, perusahaan batu baru ke depan diminta berkontribusi karena memakai jalan umum menuju Tahura Lapak Jaru, baik itu royalti, tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Selanjutnya yang menjadi rekomendasi kami, perusahaan batu bara memanfaatkan jalan itu bisa dibedakan waktu dengan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menuju tahura. Perusahaan jangan memakai jalan itu siang hari, biar malam hari saja,” paparnya.

Lebih lanjut, pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini menjelaskan bahwa RDP juga membahas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) operasional izin pertambangan. Dari informasi yang disampaikan perusahaan, izin amdal angkutan melewati air dan perusahaan berencana mengubah izin Amdal tersebut.

“Memang kita tidak mengizinkan. Intinya, jika mereka melewati jalan umum menuju Tahura Lapak Jaru, mereka harus mematuhi apa yang telah disepakati pada RDP,” demikian Akerman.