Disdik Kalteng: Tersedia empat jalur, penerimaan siswa dilaksanakan daring dan luring
masing-masing jalur PPDB tersebut terbagi menjadi minimal 50 persen untuk kategori zonasi, minimal 15 persen untuk kategori afirmasi, maksimal 5 persen untuk kategori perpindahan orang tua atau wali, serta sisa kuota yang ada untuk kategori prestasi
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB tahun ajaran 2021-2022.
Sosialisasi ini diharapkan memberi dampak positif dan memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Syaifudi di Palangka Raya, Rabu.
"PPDB tahun ajaran 2021-2022 dilakanakan secara daring atau online dan luring atau offline. Bagi jaringannya tidak tersedia maka offline," katanya.
Untuk penerimaan dengan moda daring atau online, masing-masing sekolah ada yang menggunakan online kerja sama dengan penyedia akses layanan jaringan, serta online mandiri.
Sedangkan mekanisme pendaftaran luring atau offline, calon peserta didik mendaftar langsung pada sekolah yang hendak dituju.
"Kemudian dalam PPDB tahun ajaran ini, ada empat jalur yang disediakan, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, serta prestasi," jelasnya.
Konsep jalur PPDB zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Afirmasi, ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Perpindahan orang tua atau wali, yakni mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih, seperti pekerjaan atau tugas orang tua maupun wali. Sedangkan prestasi ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
Adapun kuota yang disediakan sekolah pada masing-masing jalur PPDB tersebut terbagi menjadi minimal 50 persen untuk kategori zonasi, minimal 15 persen untuk kategori afirmasi, maksimal 5 persen untuk kategori perpindahan orang tua atau wali, serta sisa kuota yang ada untuk kategori prestasi.
Sementara itu untuk jadwal PPDB dan layanan informasi, yakni diantaranya pada 14-17 Juni 2021 merupakan masa pendaftaran PPDB dan pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 19 Juni 2021.
Adapun untuk layanan informasi PPDB, Dinas Pendidikan Kalteng dan satuan pendidikan masing-masing membuat Posko PPDB yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan memberi dampak positif dan memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Syaifudi di Palangka Raya, Rabu.
"PPDB tahun ajaran 2021-2022 dilakanakan secara daring atau online dan luring atau offline. Bagi jaringannya tidak tersedia maka offline," katanya.
Untuk penerimaan dengan moda daring atau online, masing-masing sekolah ada yang menggunakan online kerja sama dengan penyedia akses layanan jaringan, serta online mandiri.
Sedangkan mekanisme pendaftaran luring atau offline, calon peserta didik mendaftar langsung pada sekolah yang hendak dituju.
"Kemudian dalam PPDB tahun ajaran ini, ada empat jalur yang disediakan, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, serta prestasi," jelasnya.
Konsep jalur PPDB zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Afirmasi, ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Perpindahan orang tua atau wali, yakni mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih, seperti pekerjaan atau tugas orang tua maupun wali. Sedangkan prestasi ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
Adapun kuota yang disediakan sekolah pada masing-masing jalur PPDB tersebut terbagi menjadi minimal 50 persen untuk kategori zonasi, minimal 15 persen untuk kategori afirmasi, maksimal 5 persen untuk kategori perpindahan orang tua atau wali, serta sisa kuota yang ada untuk kategori prestasi.
Sementara itu untuk jadwal PPDB dan layanan informasi, yakni diantaranya pada 14-17 Juni 2021 merupakan masa pendaftaran PPDB dan pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 19 Juni 2021.
Adapun untuk layanan informasi PPDB, Dinas Pendidikan Kalteng dan satuan pendidikan masing-masing membuat Posko PPDB yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.