Selesaikan tata batas, DPRD Kalteng kunker ke Tabalong

id Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalteng, DPRD Kalteng, Wakil

Selesaikan tata batas, DPRD Kalteng kunker ke Tabalong

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Muhajirin. ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Pimpinan dan anggota Komisi I membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan DPRD Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sebagai upaya menyelesaikan tata batas.

Kunjungan ke Tabalong tersebut untuk mendengar masukan dan saran terkait persoalan tata batas Kalteng dan Kalsel yang masih bermasalah, kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Muhajirin di Palangka Raya, kemarin.

"Kabupaten Tabalong kan berbatasan langsung dengan Kabupaten Barito Timur, Kalteng. Di perbatasan kedua kabupaten ini yang bermasalah sampai sekarang," ucapnya.

Menurut mantan Wakil Bupati Kapuas itu, penyelesaian tata batas antara Kalteng dan Kalsel sangat penting. Sebab, sangat berpengaruh besar bagi pelayanan administrasi kependudukan, status lahan masyarakat, iklim investasi (status perizinan), kepastian hukum serta tata ruang wilayah kabupaten dan provinsi.

Dia mengatakan tata batas antara provinsi merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan informasinya dalam waktu dekat akan diselesaikan. Untuk itu, DPRD Kalteng perlu mendengar masukan dan saran dari Pemerintah Kabupaten Tabalong terkait permasalahan tata batas tersebut.

"Kami pun mengharapkan pemerintah pusat bisa segera memanggil dua kepala daerah untuk duduk bersama, mencari solusi yang baik, permasalahan tata batas itu bisa cepat selesai," kata Muhajirin.

Dia pun berpesan kepada semua pihak, baik pemerintah di Kabupaten Tabalong, Barito Timur, Pemprov Kalteng dan Pemprov Kalsel, berpikiran hal yang sama bahwa semua wilayah tetap dalam bingkai NKRI, pemerintah RI yang sama

Baca juga: Legislator Kalteng minta pemerintah perhatikan kesejahteraan Damang

"Kalau ada sedikit wilayah berkurang atau bertambah, semua juga untuk kelancaran pembangun dan kesejahteraan masyarakat juga," ucapnya.

Politisi Partai Demokrat itu pun menyebut penyelesaian tata batas, tidak akan menghilangkan hak tanah masyarakat lokal pemilik lahan di perbatasan, justru akan mempertegas kepemilikan dan adanya kepastian hukum, hanya mungkin administrasi saja yang sedikit berubah.

"Hanya memang, untuk kekayaan sumber daya alam (SDA) salah satu provinsi saja berkurang. Tapi tentu masih milik negara dan pemerintah RI yang sama juga," demikian Muhajirin.

Baca juga: DPRD Kalteng minta Sarpras Edotel SMKN III Palangka Raya ditingkatkan

Baca juga: DPRD Kalteng sampaikan hasil reses perseorangan ke pemprov