Pandemi COVID-19 turut menjadi alasan perubahan RPJMD Kapuas

id Pandemi COVID-19 turut menjadi alasan perubahan RPJMD Kapuas, Kalteng, kapuas

Pandemi COVID-19 turut menjadi alasan perubahan RPJMD Kapuas

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, menerima persetujuan rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2018-2023, dari Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, melalui rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (9/6/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Tahun 2018-2023, telah disepakati dilakukan perubahan oleh pemerintah daerah setempat.

“Ada empat hal yang mendasari RPJMD mengalami perubahan yakni, karena terjadinya refocusing anggaran, adanya pandemi COVID-19 dan menetapkan strategi berperang melawan serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas,” kata Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat di Kuala Kapuas, Kamis.

Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020 lalu diakui memang membawa dampak sangat luas. Hampir semua bidang terkena imbasnya dan turut berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan dan perekonomian sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Alasan ketiga adalah karena ditetapkannya Kabupaten Kapuas sebagai ketahanan pangan Nasional (Food Estate). Selain itu, harus mendukung rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Kabupaten Kapuas Ngaju.

Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten tersebut saat memimpin rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023 di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas.

Ben meminta kepada Tim Penyusunan Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023, agar menyelesaikan rancangan RPJMD sebelum bulan Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Dinsos Kapuas kerahkan personel bantu optimalisasi vaksinasi COVID-19

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Ahmad M Saribi menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Tujuan dari kegiatan hari ini adalah sebagai wadah bersama antar pelaku pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas, dalam rangka mendapatkan masukan untuk penajaman, penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam penyempurnaan rancangan awal Perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023,” demikian Saribi.

Baca juga: Kebakaran hanguskan gudang padi milik anggota DPRD Kapuas