Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai, rancangan undang-undang Pelayanan Publik yang saat ini dibahas pihaknya, sebagai upaya mempersiapkan adanya lompatan dalam regulasi terkait pelayanan publik.
Elemen di UU tentang Pelayanan Publik yang ada saat ini lebih menggambarkan ciri pengaturan penyelenggaraan kebijakan publik atau governance 1.0, kata Teras Narang melalui rilis di Palangka Raya, Jumat.
"Kami di DPD RI menilai UU Pelayanan Publik itu juga sangat birokratis dan cenderung lamban. Ini era governance 4.0 yang memerlukan pelayanan terintegrasi dan cepat," ucapnya.
Selain itu, lanjut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, UU itu juga sudah berusia 11 tahun. Sementara perkembangan TIK dan digitalisasi pelayanan untuk publik bersifat dinamis, perubahan Globalisasi dan generasi millenial semakin masif, hingga adanya perkembangan politik dan administrasi masyarakat.
"Jadi, lompatan yang sedang dipersiapkan DPD RI itu, bukan sekadar melakukan reformasi birokrasi, tapi juga diharapkan melakukan revolusi mental," kata Teras Narang.
Dikatakan, informasi dari para tenaga ahli yang dilibatkan DPD RI, apabila tidak dilakukan lompatan besar, maka Indonesia akan sangat tertinggal puluhan tahun dari negara yang telah menggunakan standar governance 4.0 dalam pelayanan publik.
Baca juga: Bentengi kebudayaan, Teras usulkan pembentukan desa di Palangka Raya
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan, strategi dalam quantum leap atau lompatan besar pun mesti dilakukan dan harus didasari pada globalisasi, digitalisasi dan milenialisasi. Bahkan, harus menyesuaikan kondisi terkini pelayanan publik secara global, berbasis digital dan mengikuti semangat milenial yang serba cepat.
"Ini juga bagian dari menekan gap yang sangat jauh antara layanan sektor swasta yang maju dibandingkan layanan publik," kata Teras Narang.
Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melakukan finalisasi RUU Pelayanan Publik dalam beberapa hari ini. Finalisasi itu juga untuk menajamkan kembali setiap masukan yang sudah dijaring dan terima dari hasil FGD di beberapa provinsi yang lalu.
"Dalam rapat finalisasi itu juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi lagi untuk penyempurnaannya," demikian Teras Narang.
Baca juga: Kemen LHK diminta perhatikan hak masyarakat Kalteng di food estate
Baca juga: Teras ajak semua pihak gotong royong pelihara cagar budaya di Kalteng
Berita Terkait
Pusat dan daerah harus berkoordinasi selesaikan tantangan pangan dari hulu ke hilir
Kamis, 14 November 2024 17:18 Wib
Teras Narang minta anggaran pembangunan daerah direncanakan secara adil
Selasa, 12 November 2024 22:34 Wib
Ruslan sebut Rasyid dukung paslon ASRI di Pilkada Kalteng
Senin, 11 November 2024 16:02 Wib
Teras Narang gali isu maupun persoalan terkini terkait Pilkada di Kalteng
Selasa, 5 November 2024 15:43 Wib
Teras Narang beri perhatian terhadap pembentukan otonomi daerah desa dan tenaga honorer
Senin, 4 November 2024 14:16 Wib
Presiden RI resmi berganti, pemimpin itu melayani bukan dilayani
Minggu, 20 Oktober 2024 16:53 Wib
Pilkada 2024 ajang rakyat perkuat otonomi daerah, kata Teras Narang
Selasa, 15 Oktober 2024 19:05 Wib
DPD RI harus fokus dan mempertajam mengawal kepentingan daerah, kata Teras Narang
Senin, 14 Oktober 2024 18:31 Wib