Kemen LHK diminta perhatikan hak masyarakat Kalteng di food estate
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa dirinya akan menyampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat di sekitar lokasi proyek food estate di Provinsi Kalimantan Tengah, terkhusus di empat desa di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat di empat desa tersebut sekaligus adanya penjelasan dari Kepala Pusat Logistik Cadangan Strategis (PLCS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan), kata Teras Narang usai mengikuti diskusi secara virtual yang digelar Forum Pemuda Kalteng, Palangka Raya, Jumat.
"Kemen LHK perlu merevisi berkenaan dengan pembebasan lahan 2.000 hektare terkait proyek food estate di empat desa di Kecamatan Sepang. Perlu diperhatikan juga kepentingan dan hak-hak masyarakat sekitar," tambahnya.
Dia bercerita, pada bulan April 2021, dirinya ada melaksanakan reses dan menyerap aspirasi masyarakat Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Dalam reses itu, dirinya mendapat aspirasi berkaitan dengan lahan 2.000 hektar yang telah digarap masyarakat di empat desa di Kecamatan Sepang, masuk lokasi food estate dan akan digarap tanpa ada komunikasi yang jelas dan transparan.
Senator asal Kalimantan Tengah itu menegaskan bahwa dirinya hanya fokus menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan menolak kesan adanya penolakan terhadap program pemerintah. Terlebih dalam berbagai kesempatan, dirinya mendorong agar lumbung pangan di Kalteng dapat berkelanjutan dan transparan, baik dari sisi ekonomi hingga ekologi, demi kepentingan masyarakat Kalteng.
"Berdosa saya kalau saya tidak menyampaikan apa aspirasi masyarakat yang diterima saat reses, dan melanggar sumpah jika tidak menindaklanjuti," kata Teras Narang.
Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk dapat hidup makmur dan sejahtera, tidak menjadi penonton dan minoritas baru di daerahnya. Masyarakat juga memiliki keinginan untuk menyukseskan keinginan Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kementerian Pertanian serta Kementerian Pertahanan.
"Sekali lagi saya usulkan agar komunikasi dapat lebih efektif dibangun dengan masyarakat. Ini kuncinya komunikasi yang baik dari hati ke hati," pinta Teras Narang.
Baca juga: Kemenhan diminta segera hentikan pembebasan lahan food estate di Gumas
Dirinya pun mengapresiasi Kepala PLCS Kemenhan Brigjend TNI Marrahmat, yang bersedia memberikan penjelasan terkait kronologis penetapan kawasan di 2.000 ha di kecamatan Sepang, termasuk mendengarkan aspirasi dari empat kepala desa serta sejumlah elemen yang ada di Kalteng berkaitan dengan pelaksanaan food estate, terkhusus di Kabupaten Gunung Mas.
"Paparan dari Kementerian Pertahanan (Kepala PLCS Kemenhan) saya lihat sangat komprehensif dan jelas. Terlebih itikad baik dari Kemenhan yang bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat. Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," demikian Teras Narang.
Dalam diskusi secara virtual itu, turut hadir Kepala PLCS Kemenhan Brigjend TNI Marrahmat, Babinsa Sepang, Kepala Desa Tampelas, Desa Tewai Baru, Desa Sepang Kota dan Desa Pematang Limau, serta sejumlah elemen masyarakat, serta lainnya.
Para kepala desa di acara itu menyampaikan harapan agar kepentingan masyarakat diperhatikan, terlebih dalam sosialisasi awal, terkait 2.000 hektar lahan masyarakat disebut tidak akan dibebaskan. Namun belakangan adanya pemasangan plang dan patok membuat masyarakat risau dan menimbulkan kesalahpahaman dengan perangkat desa. Termasuk perlu dipertimbangkannya pencabutan plang atau patok yang merisaukan dan menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: Proyek food estate di Gumas harus terbuka dan libatkan masyarakat
Baca juga: Teras: Selaraskan food estate dengan penuntasan Tata Ruang Kalteng
Hal itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat di empat desa tersebut sekaligus adanya penjelasan dari Kepala Pusat Logistik Cadangan Strategis (PLCS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan), kata Teras Narang usai mengikuti diskusi secara virtual yang digelar Forum Pemuda Kalteng, Palangka Raya, Jumat.
"Kemen LHK perlu merevisi berkenaan dengan pembebasan lahan 2.000 hektare terkait proyek food estate di empat desa di Kecamatan Sepang. Perlu diperhatikan juga kepentingan dan hak-hak masyarakat sekitar," tambahnya.
Dia bercerita, pada bulan April 2021, dirinya ada melaksanakan reses dan menyerap aspirasi masyarakat Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Dalam reses itu, dirinya mendapat aspirasi berkaitan dengan lahan 2.000 hektar yang telah digarap masyarakat di empat desa di Kecamatan Sepang, masuk lokasi food estate dan akan digarap tanpa ada komunikasi yang jelas dan transparan.
Senator asal Kalimantan Tengah itu menegaskan bahwa dirinya hanya fokus menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan menolak kesan adanya penolakan terhadap program pemerintah. Terlebih dalam berbagai kesempatan, dirinya mendorong agar lumbung pangan di Kalteng dapat berkelanjutan dan transparan, baik dari sisi ekonomi hingga ekologi, demi kepentingan masyarakat Kalteng.
"Berdosa saya kalau saya tidak menyampaikan apa aspirasi masyarakat yang diterima saat reses, dan melanggar sumpah jika tidak menindaklanjuti," kata Teras Narang.
Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk dapat hidup makmur dan sejahtera, tidak menjadi penonton dan minoritas baru di daerahnya. Masyarakat juga memiliki keinginan untuk menyukseskan keinginan Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kementerian Pertanian serta Kementerian Pertahanan.
"Sekali lagi saya usulkan agar komunikasi dapat lebih efektif dibangun dengan masyarakat. Ini kuncinya komunikasi yang baik dari hati ke hati," pinta Teras Narang.
Baca juga: Kemenhan diminta segera hentikan pembebasan lahan food estate di Gumas
Dirinya pun mengapresiasi Kepala PLCS Kemenhan Brigjend TNI Marrahmat, yang bersedia memberikan penjelasan terkait kronologis penetapan kawasan di 2.000 ha di kecamatan Sepang, termasuk mendengarkan aspirasi dari empat kepala desa serta sejumlah elemen yang ada di Kalteng berkaitan dengan pelaksanaan food estate, terkhusus di Kabupaten Gunung Mas.
"Paparan dari Kementerian Pertahanan (Kepala PLCS Kemenhan) saya lihat sangat komprehensif dan jelas. Terlebih itikad baik dari Kemenhan yang bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat. Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," demikian Teras Narang.
Dalam diskusi secara virtual itu, turut hadir Kepala PLCS Kemenhan Brigjend TNI Marrahmat, Babinsa Sepang, Kepala Desa Tampelas, Desa Tewai Baru, Desa Sepang Kota dan Desa Pematang Limau, serta sejumlah elemen masyarakat, serta lainnya.
Para kepala desa di acara itu menyampaikan harapan agar kepentingan masyarakat diperhatikan, terlebih dalam sosialisasi awal, terkait 2.000 hektar lahan masyarakat disebut tidak akan dibebaskan. Namun belakangan adanya pemasangan plang dan patok membuat masyarakat risau dan menimbulkan kesalahpahaman dengan perangkat desa. Termasuk perlu dipertimbangkannya pencabutan plang atau patok yang merisaukan dan menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: Proyek food estate di Gumas harus terbuka dan libatkan masyarakat
Baca juga: Teras: Selaraskan food estate dengan penuntasan Tata Ruang Kalteng