Wali Kota Palangka Raya resmikan Kelurahan Bersih Narkoba

id fairid naparin,palangka raya,kelurahan bersinar,P4GN

Wali Kota Palangka Raya resmikan Kelurahan Bersih Narkoba

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (dua kiri) me meluncurkan dua kelurahan di wilayah setempat sebagai Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) di Palangka Raya, Kamis (24/6/2021). (ANTARA/HO/Protokol Komunikasi Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin, Kamis, meresmikan Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di daerah setempat.

"Hari ini (Kamis) Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan Kelurahan Sabaru dan Kereng Bangkirai sebagai Kelurahan Bersinar," kata Fairid di Palangka Raya.

Kedua kelurahan tersebut ditetapkan sebagai Kelurahan Bersinar usai dinilai Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diinisiasi Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng dan BNN Palangka Raya.

Penetapan dua Kelurahan Bersinar dilakukan di Dermaga Kereng Bangkirai dan dihadiri Kepala BNNP Kalteng Edi Swasono.

Ia mengatakan Kelurahan Bersinar merupakan upaya penguatan ketahanan masyarakat dan pemerintahan untuk mencegah serta menanggulangi peredaran narkoba.

Menurut Fairid, penguatan ketahanan di tingkat kelurahan menjadi sangat strategis karena jangkauan tugas yang relatif kecil dan kondisi masyarakat yang cenderung lebih memahami kondisi sosial, ekonomi, serta keamanan lingkungan.

Dengan begitu, lanjut dia, peredaran narkoba yang selama ini ditengarai masih marak di tengah masyarakat dan tingkat kelurahan dapat ditekan. Apalagi, penyalahgunaan narkoba dapat berdampak pada kesehatan fisik, mental dan menjadi salah satu penyebab tindak kriminal.

Ia mengatakan dua Kelurahan Bersinar tersebut harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Untuk mewujudkan Kelurahan Bersinar, pihaknya akan memberdayakan perangkat kelurahan dan masyarakat guna pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.

Apalagi, keterlibatan lapisan masyarakat dan pemerintah daerah khususnya kelurahan untuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan mampu menurunkan angka prevalensi dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.

Fairid mengatakan program ini wujud sinergi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.