Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara Nadalsyah sampaikan pidato pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 ke DPRD setemat untuk dibahas bersama pada rapat paripurna dewan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mery Rukaini didampingi Bupati, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I Parmana Setiawa dan Wakil Ketua II Sastra Jaya, Sekretaris Daerah Jainal Abidin dan anggota dewan setempat serta pajabat lainnya di ruang rapat DPRD di Muara Teweh, Senin.
Sebelum melakukan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Bupati Nadalsyah menyampaikan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 ke DPRD untuk dibahas bersama.
Bupati Barito Utara mengatakan bahwa Pemkab telah menyampaikan LKPD 2020 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ketujuh kalinya berturut-turut.
Wujud pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang tertuang dalam raperda yakni sebelum perubahan dan sesudah perubahan, realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, dan pencapaian target kinerja keuangan.
"Dalam pencapaian target kinerja keuangan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,141 triliun, pendapatan daerah Rp111 miliar, belanja daerah Rp950 miliar dan transfer Rp162 miliar. Sedangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2020 sebesar Rp247 miliar," kata Nadalsyah.
Ketua DPRD Mery Rukaini mengatakan agar fraksi-fraksi DPRD untuk mempersiapkan pemandangan umum terhadap pidato pengantar raperda yang akan dilaksanakan pada 12 Juli 2021.