DPRD Barsel dukung Desa Rantau Bahuang dijadikan lokasi food estate

id Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Zainal Khairuddin, Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan, DPRD Kabupaten Barito

DPRD Barsel dukung Desa Rantau Bahuang dijadikan lokasi food estate

Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Zainal Khairuddin saat diwawancarai beberapa waktu lalu. ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Zainal Khairuddin menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas, dijadikan sebagai lokasi pengembangan food estate.

"Secara topografi, Desa Rantau Bahuang sangat cocok dijadikan sebagai lahan pertanian, perikanan dan peternakan seperti kerbau rawa dan lainnya," kata  Zainal Khairuddin saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Buntok, Senin.

Sedangkan untuk pemasaran hasil pertanian, perikanan dan peternakan di Desa Rantau Bahuang, lanjut dia, tidak menjadi kendala, sebab daerah tersebut berbatasan dengan Kabupaten Kapuas, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Barito Kuala, Kalimantan Selatan walaupun untuk menuju ke tiga kabupaten itu hanya bisa ditempuh menggunakan transportasi air.

"Dengan program pemerintah ini diharapkan akan meningkatkan ekonomi masyarakat desa setempat," kata Zainal Khairuddin. 

Untuk menyukseskan program tersebut, Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Barito Selatan itu pun berharap, semua masyarakat di desa Rantau Bahuang, termasuk di Kecamatan Jenamas harus berkomitmen menjadikan lahan tidur menjadi lahan produktif.

"Kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) kami meminta agar infrastruktur jalan darat dapat segera dibuat untuk membuka keterisolasian daerah di Kecamatan Jenamas termasuk Desa Rantau Bahuang," kata pria kelahiran Kecamatan Jenamas itu.

Baca juga: DKPPP Barsel cek lokasi rencana pengembangan food estate di Rantau Bahuang

Menurut dia, dengan adanya akses jalan darat, maka akan membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, termasuk memperluas pemasaran hasil panen khususnya bagi para petani dilokasi pengembangan food estate. Pemerintahan kecamatan dan desa juga harus bisa mengatur terkait dengan kepemilikan lahan ( tanah negara).

"Hal tersebut agar tidak dimonopoli oleh satu atau dua orang saja, sehingga ada terjadi pemerataan, dan warga yang berminat untuk bertani tidak terkendala mengenai lahan," demikian Zainal.

Baca juga: DPRD Barsel: Diperlukan langkah tepat percepat turunkan angka stunting

Baca juga: Dinkes Barsel: Diperlukan kerja sama percepat turunkan angka stunting