Masyarakat kawasan Danau Sembuluh minta bantuan terkait ketersediaan air bersih

id Dprd seruyan, anggota dprd seruyan, denni rahmadhani, danau sembuluh, fasilitas air bersih, kesulitan air bersih, kuala pembuang, seruyan, kalteng

Masyarakat kawasan Danau Sembuluh minta bantuan terkait ketersediaan air bersih

Anggota DPRD Seruyan Denni Rahmadhani. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi.)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Denni Rahmadhani menyampaikan keluhan masyarakat kawasan atau bantaran Danau Sembuluh seperti Desa Bangkal, Tabiku, Sembuluh I dan Sembuluh II terkait kesulitan mendapatkan air bersih saat kemarau tiba.

“Hampir seluruh desa yang berada di bantaran Danau Sembuluh itu kesulitan mendapatkan air bersih saat musim kemarau,” kata Denni di Kuala Pembuang, Rabu.

Menurutnya kesulitan mendapatkan air bersih ini merupakan persoalan cukup serius dan yang harus dilakukan adalah upaya maksimal untuk menyelesaikan hal tersebut, karena ini terjadi setiap tahun jika kemarau.

Apalagi seperti Sistem Pengembangan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Kecamatan Danau Sembuluh saat ini tidak jalan, lantaran ada kendala kerusakan dan saat ini masih proses perbaikan oleh Pemkab Seruyan.

“Untuk SPAM IKK inikan hanya bisa mengatasi persoalan di Desa Sembuluh I dan Sembuluh II saja, sedangkan desa lainya belum memiliki hal tersebut. Maka kami harap Pemkab Seruyan bisa memberikan solusi karena keperluan air bersih ini sangat mendesak,” ungkapnya.

Lanjut dia, mencarikan solusi itu tidak harus berbentuk SPAM, bisa juga berupa sumur bor dengan sumber airnya harus jelas, sehingga masyarakat setempat tidak akan kesulitan lagi dalam mendapatkan air bersih walaupun saat kemarau.

“Seperti sumur bor ini, saya rasa sangat tepat dengan begitu masyarakat akan mudah mendapatkan air bersih,” jelasnya.

Dia menambahkan saat ini pihak desa merasa cukup kesulitan dalam melaksanakan pembangunan, karena kalau dari Dana Desa apalagi saat pandemi COVID-19, ada kewajiban sekian persen untuk dialokasikan sebagai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan belum lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.