Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan resmi berlaku khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia.
Dia menilai, kebijakan PPKM Darurat tersebut tepat dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran pandemi COVID-19.
"Pengetatan aktivitas masyarakat melalui program PPKM Darurat ini sudah tepat untuk memotong rantai penyebaran pandemi COVID-19. Namun pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut ditindaklanjuti sampai pada level terbawah," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah tegas jalankan kebijakan PPKM Darurat
Dia mengatakan Partai Demokrat sejak awal mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan tegas berupa karantina wilayah.
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki data sebaran COVID-19 di beberapa daerah zona merah sehingga partainya sejak awal mendorong pemerintah untuk lebih tegas dan berani melakukan karantina pada wilayah zona merah.
"Pemerintah harus tegas dan konsisten dalam melaksanakan kebijakan PPKM Darurat ini," ujarnya.
Dia juga meminta agar pemerintah melarang masuknya warga negara asing (WNA) dan menegakkan protokoler kesehatan di tempat-tempat kerumunan.
Langkah itu menurut dia agar masyarakat memiliki kepercayaan untuk mengikuti kebijakan pemerintah yang selama ini seakan-akan mendapatkan pengecualian dan "karpet merah".
Dia berharap program vaksinasi dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena saat ini dapat dilihat antusiasme masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi.
"Pemerintah harus merespons antusiasme ini dengan terus mengoptimalkan vaksinasi, khususnya pada kelompok-kelompok rentan, seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan anak usia 18 ke bawah dan para pelaku-pelaku UMKM," katanya.
Namun menurut dia, antusiasme masyarakat harus direspons dengan pelaksanaan yang teratur sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan penyebaran baru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan PPKM Darurat tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia yang semakin meluas di beberapa daerah.
Berita Terkait
Presiden Prabowo terima pengunduran diri Sahbirin Noor
Rabu, 13 November 2024 18:09 Wib
Penghapusan piutang berpotensi bantu 600 ribu petani hingga nelayan berusaha
Kamis, 7 November 2024 16:34 Wib
Pentingnya menanamkan jiwa anti korupsi pada setiap anggota DPRD
Senin, 4 November 2024 13:39 Wib
Istana membuat akun media sosial resmi lembaga kepresidenan
Rabu, 30 Oktober 2024 13:10 Wib
Mulai turun hujan di Palangka Raya, masyarakat diminta waspada DBD
Kamis, 24 Oktober 2024 14:56 Wib
Optimalkan penanganan stunting di Palangka Raya dimulai dari skala terkecil
Jumat, 18 Oktober 2024 17:58 Wib
Bawaslu diminta tegas awasi pelaksanaan pilkada di Palangka Raya
Rabu, 9 Oktober 2024 16:11 Wib
Tingkatkan jiwa sosial generasi muda Palangka Raya melalui ekstrakurikuler PMR
Jumat, 27 September 2024 21:36 Wib