Nelayan Pulang Pisau hentikan paksa pembangunan kanal limbah
Pulang Pisau (ANTARA) - Nelayan tambak dan nelayan tangkap Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau berjumlah lebih seratus orang turun ke lokasi pembangunan saluran atau kanal limbah milik sebuah perusahaan.
Aksi yang dilakukan nelayan ini untuk menghentikan paksa pembangunan kanal menuju pesisir laut yang dikhawatirkan berdampak terhadap pencemaran air dan kerusakan ekosistem yang ada di sekitarnya.
“Tujuan para nelayan tambak dan nelayan tangkap ini tidak lain karena alat-alat berat milik perusahaan masih terus bekerja membuat kanal limbah. Padahal beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan, para nelayan sudah jelas menolak pembangunan kanal itu,” kata Haidir selaku koordinator aksi nelayan dan juga tokoh masyarakat setempat, Selasa.
Haidir mengungkapkan aksi penghentian alat berat yang bekerja di lokasi pembangunan kanal ini dilakukan karena para nelayan merasa pihak perusahaan sudah tidak lagi mau mendengar suara dari para nelayan agar pembangunan kanal tidak dilanjutkan dan berusaha untuk mencari alternatif lain.
Nelayan menilai sudah jelas dampak dari pembangunan kanal limbah ini sangat merugikan nelayan karena bisa mengubah kondisi air dan bisa mematikan ekosistem.
“Selain itu masih tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat untuk berusaha menyelesaikan persoalan yang dihadapi para nelayan,” terang Haidir.
Menurut Haidir, melalui aksi nelayan ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi pemerintah setempat dan pihak terkait lainnya bahwa nelayan menolak dengan tegas pembangunan kanal menuju pesisir laut.
Selain itu dalam pembangunan kanal ini, juga ada lahan-lahan sudah yang digarap namun diduga belum ada penyelesaian. Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, kata dia, ada empat poin yang telah disepakati.
Apabila perusahaan tersebut tidak komitmen terhadap hasil kesepakatan, maka para nelayan berjanji kembali turun ke lokasi untuk menghentikan alat berat yang bekerja dengan jumlah yang lebih besar lagi.
Camat Kahayan Kuala Muhammad Daulay mengungkapkan pemerintah kecamatan telah berusaha memfasilitasi persoalan yang dihadapi para nelayan di desa setempat. Menurutnya, dari hasil pertemuan ini ada empat poin kesepakatan.
Baca juga: Antusias masyarakat Pulang Pisau tidak sebanding ketersediaan jumlah vaksin
“Kesepakatan itu diantaranya menghentikan alat berat yang bekerja membangun kanal. Mengembalikan kondisi tanah bagian kanal sebelah barat yang sudah tergarap. Penyelesaian pembayaran atau ganti untung lahan-lahan masyarakat yang sudah tergarap oleh pihak perusahaan,” terang Daulay.
Selain itu, terang Daulay, pihak perusahaan diminta tidak melanjutkan pekerjaan pembangunan kanal sebelum ada izin dari pemerintah setempat karena lokasi yang itu masuk menjadi bagian dalam kawasan program Food Estate.
Diterangkan Daulay, hasil dari kesepakatan dalam pertemuan antara nelayan dan pihak perusahaan ini selanjutnya dituangkan dalam berita acara untuk diserahkan kepada pemerintah kabupaten agar menjadi referensi bagi pimpinan pemerintah setempat mengambil kebijakan dalam persoalan ini.
Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun mengatakan aksi para nelayan ini berjalan dengan aman. Polisi dari Polsek setempat bersama personel TNI ikut mengamankan jalannya pertemuan antara pihak manajemen perusahaan dengan nelayan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kahayan Kuala.
“Persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dan kami berharap masyarakat bisa terus menjaga situasi kondusif,” demikian Ibnu.
Baca juga: RSUD Pulang Pisau siapkan 20 tambahan tempat tidur tangani pasien COVID-19
Aksi yang dilakukan nelayan ini untuk menghentikan paksa pembangunan kanal menuju pesisir laut yang dikhawatirkan berdampak terhadap pencemaran air dan kerusakan ekosistem yang ada di sekitarnya.
“Tujuan para nelayan tambak dan nelayan tangkap ini tidak lain karena alat-alat berat milik perusahaan masih terus bekerja membuat kanal limbah. Padahal beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan, para nelayan sudah jelas menolak pembangunan kanal itu,” kata Haidir selaku koordinator aksi nelayan dan juga tokoh masyarakat setempat, Selasa.
Haidir mengungkapkan aksi penghentian alat berat yang bekerja di lokasi pembangunan kanal ini dilakukan karena para nelayan merasa pihak perusahaan sudah tidak lagi mau mendengar suara dari para nelayan agar pembangunan kanal tidak dilanjutkan dan berusaha untuk mencari alternatif lain.
Nelayan menilai sudah jelas dampak dari pembangunan kanal limbah ini sangat merugikan nelayan karena bisa mengubah kondisi air dan bisa mematikan ekosistem.
“Selain itu masih tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat untuk berusaha menyelesaikan persoalan yang dihadapi para nelayan,” terang Haidir.
Menurut Haidir, melalui aksi nelayan ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi pemerintah setempat dan pihak terkait lainnya bahwa nelayan menolak dengan tegas pembangunan kanal menuju pesisir laut.
Selain itu dalam pembangunan kanal ini, juga ada lahan-lahan sudah yang digarap namun diduga belum ada penyelesaian. Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, kata dia, ada empat poin yang telah disepakati.
Apabila perusahaan tersebut tidak komitmen terhadap hasil kesepakatan, maka para nelayan berjanji kembali turun ke lokasi untuk menghentikan alat berat yang bekerja dengan jumlah yang lebih besar lagi.
Camat Kahayan Kuala Muhammad Daulay mengungkapkan pemerintah kecamatan telah berusaha memfasilitasi persoalan yang dihadapi para nelayan di desa setempat. Menurutnya, dari hasil pertemuan ini ada empat poin kesepakatan.
Baca juga: Antusias masyarakat Pulang Pisau tidak sebanding ketersediaan jumlah vaksin
“Kesepakatan itu diantaranya menghentikan alat berat yang bekerja membangun kanal. Mengembalikan kondisi tanah bagian kanal sebelah barat yang sudah tergarap. Penyelesaian pembayaran atau ganti untung lahan-lahan masyarakat yang sudah tergarap oleh pihak perusahaan,” terang Daulay.
Selain itu, terang Daulay, pihak perusahaan diminta tidak melanjutkan pekerjaan pembangunan kanal sebelum ada izin dari pemerintah setempat karena lokasi yang itu masuk menjadi bagian dalam kawasan program Food Estate.
Diterangkan Daulay, hasil dari kesepakatan dalam pertemuan antara nelayan dan pihak perusahaan ini selanjutnya dituangkan dalam berita acara untuk diserahkan kepada pemerintah kabupaten agar menjadi referensi bagi pimpinan pemerintah setempat mengambil kebijakan dalam persoalan ini.
Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun mengatakan aksi para nelayan ini berjalan dengan aman. Polisi dari Polsek setempat bersama personel TNI ikut mengamankan jalannya pertemuan antara pihak manajemen perusahaan dengan nelayan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kahayan Kuala.
“Persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dan kami berharap masyarakat bisa terus menjaga situasi kondusif,” demikian Ibnu.
Baca juga: RSUD Pulang Pisau siapkan 20 tambahan tempat tidur tangani pasien COVID-19