DPRD Kotim setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
"Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini, selanjutnya DPRD menyampaikan keputusan ini kepada Bupati Kotawaringin Timur sebagai bahan evaluasi ke Gubernur Kalimantan Tengah dan sebagai dasar penetapan peraturan daerah ini," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur saat memimpin rapat paripurna, Kamis.
Rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dihadiri Wakil Bupati Irawati. Rapat juga dilaksanakan secara virtual sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
APBD Kotawaringin Timur tahun anggaran 2020 yakni pendapatan sebesar Rp1.858.735.691.974, belanja sebesar Rp1.965.002.119.526, surplus/defisit sebesar Rp106.266.427.552, penerimaan pembiayaan sebesar Rp211.545.776.170,45, pengeluaran pembiayaan Rp13.000.000.000, pembiayaan neto sebesar Rp198.545.776.170,45 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp92.279.348.618,45.
Sedangkan untuk realisasinya yakni pendapatan sebesar Rp1.617.040.594.614,87, belanja sebesar Rp1.683.270.898.299,35, surplus/defisit Rp66.230.303.684,48, penerimaan pembiayaan Rp211.545.776.170,45, pengeluaran pembiayaan Rp8.000.000.000,00, pembiayaan neto Rp 203.545.776.170,45 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp137.315.472.485,97.
Baca juga: Ojol di tengah pandemi COVID-19, antara risiko dan kemanusiaan
"Kami berharap apa yang menjadi saran dan masukan dari setiap fraksi menjadi catatan penting bagi pemerintah kabupaten untuk perbaikan pelaksanaan anggaran," harap Rudianur.
Sementara itu Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasihnya atas sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif. Dia mengaku juga juga bersyukur karena pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut berjalan lancar.
"Alhamdulillah ini bisa kita selesaikan sebelum 31 Juli yang merupakan batas akhir sebelum dievaluasi pemerintah provinsi. Kami sangat berterima kasih atas sinergitas yang baik ini," kata Irawati.
Dia mengatakan, pandemi COVID-19 cukup berdampak terhadap keuangan daerah. Untuk itu pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah terkait rencana pembangunan yang harus disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Pemkab Kotim didorong bekerja keras tingkatkan PAD
"Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini, selanjutnya DPRD menyampaikan keputusan ini kepada Bupati Kotawaringin Timur sebagai bahan evaluasi ke Gubernur Kalimantan Tengah dan sebagai dasar penetapan peraturan daerah ini," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur saat memimpin rapat paripurna, Kamis.
Rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dihadiri Wakil Bupati Irawati. Rapat juga dilaksanakan secara virtual sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
APBD Kotawaringin Timur tahun anggaran 2020 yakni pendapatan sebesar Rp1.858.735.691.974, belanja sebesar Rp1.965.002.119.526, surplus/defisit sebesar Rp106.266.427.552, penerimaan pembiayaan sebesar Rp211.545.776.170,45, pengeluaran pembiayaan Rp13.000.000.000, pembiayaan neto sebesar Rp198.545.776.170,45 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp92.279.348.618,45.
Sedangkan untuk realisasinya yakni pendapatan sebesar Rp1.617.040.594.614,87, belanja sebesar Rp1.683.270.898.299,35, surplus/defisit Rp66.230.303.684,48, penerimaan pembiayaan Rp211.545.776.170,45, pengeluaran pembiayaan Rp8.000.000.000,00, pembiayaan neto Rp 203.545.776.170,45 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp137.315.472.485,97.
Baca juga: Ojol di tengah pandemi COVID-19, antara risiko dan kemanusiaan
"Kami berharap apa yang menjadi saran dan masukan dari setiap fraksi menjadi catatan penting bagi pemerintah kabupaten untuk perbaikan pelaksanaan anggaran," harap Rudianur.
Sementara itu Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasihnya atas sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif. Dia mengaku juga juga bersyukur karena pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut berjalan lancar.
"Alhamdulillah ini bisa kita selesaikan sebelum 31 Juli yang merupakan batas akhir sebelum dievaluasi pemerintah provinsi. Kami sangat berterima kasih atas sinergitas yang baik ini," kata Irawati.
Dia mengatakan, pandemi COVID-19 cukup berdampak terhadap keuangan daerah. Untuk itu pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah terkait rencana pembangunan yang harus disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Pemkab Kotim didorong bekerja keras tingkatkan PAD