Erick Thohir harap lowongan kerja BUMN jadi peluang masyarakat di masa pandemi

id Erick Thohir,Menteri BUMN,lowongan kerja BUMN,pandemi COVID

Erick Thohir harap lowongan kerja BUMN jadi peluang masyarakat di masa pandemi

Tangkapan layar - Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (21/7/2021, 10.29 WIB). ANTARA/Instagram/@erickthohir/Aji Cakti/aa.

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir berharap lowongan dari perusahaan-perusahaan BUMN maupun perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian BUMN dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19 saat ini.

"Kalau dilihat di situs, Instagram atau di sosial media Kementerian BUMN, banyak perusahaan-perusahaan BUMN yang juga membuka lowongan pekerjaan," ujar Menteri BUMN Erick Thohir seperti dikutip dalam akun Instagram @erickthohir di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembukaan lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan plat merah  juga merupakan bagian dari transformasi BUMN untuk mencari model bisnis baru di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Transformasi total seluruh BUMN untuk hadapi kondisi pasca-COVID

"Dan juga kemarin kami dari Kementerian BUMN ada perekrutan ASN, ini mudah-mudahan juga bisa menjadi kesempatan bagi semua masyarakat," ujar Erick Thohir.

Ia mengaku sangat prihatin atas banyaknya warga masyarakat yang dirumahkan atau kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19.

"Saya rasa memang COVID-19 ini banyak sekali pihak-pihak yang dirumahkan, dilepas karena situasi. Saya tentu sangat prihatin," ujar Erick Thohir.

Baca juga: Menteri BUMN minta Bio Farma tingkatkan produksi vaksin COVID-19

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengemukakan pemerintah sedang menyusun langkah untuk menghindari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19.

Dedy mengatakan pemerintah juga sedang mengupayakan agar dampak tersebut bisa ditekan sebesar-besarnya. Salah satunya adalah dengan menyusun langkah untuk menghindari terjadinya PHK karyawan.

Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi bisa memitigasi sebaran COVID, kata Erick Thohir

Dedy menyebutkan aturan tersebut bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH, termasuk definisi di kerja dari rumah yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja.

Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan banyak pekerja yang terancam mengalami PHK dan dirumahkan.

Baca juga: Menteri BUMN ajak masyarakat dukung gerakan 'Kita Bersama Nakes'

Baca juga: Erick Thohir serukan BUMN dan anak perusahaan tertib program Jamsostek

Baca juga: Erick Thohir: BUMN harus kompetitif, bantu negara bangun program bagi rakyat