Erick Thohir serukan BUMN dan anak perusahaan tertib program Jamsostek

id Bpjamsostek, jamsostek, menteri bumn, erick thohir, bpjamsostek palangka raya, bpjs ketenagakerjaan, kalteng, kalimantan tengah

Erick Thohir serukan BUMN dan anak perusahaan tertib program Jamsostek

Menteri BUMN Erick Thohir. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Palangka Raya (ANTARA) - Menindaklanjuti Inpres 02/2021, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyerukan BUMN dan anak perusahaan untuk tertib program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) melalui surat edaran yang ditetapkan 18 Juni.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Sabtu, menyambut baik langkah yang dilakukan Menteri BUMN dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

"Ini juga sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan BUMN melaksanakan inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo," katanya.

Anggoro menegaskan pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan inpres berjalan sesuai harapan presiden.

Inpres 02/2021 itu memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah dan badan, termasuk kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja, badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja non aparatur sipil negara (Non ASN).

"Kami berkomitmen selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh, agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan," tutup Anggoro.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, adanya surat edaran Menteri BUMN ini pihaknya berharap pemangku kepentingan yang ada di Palangka Raya dapat melaksanakan secara menyeluruh.

"Kami akan terus mensosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, agar tercapainya perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya," tutup Budi.

Sementara itu dalam surat edaran yang ditujukan bagi direksi dan dewan pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dan jajaran direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Surat Edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan inpres ditanggapi serius oleh seluruh pemangku kepentingan.