BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan program kepada perusahaan belum terdaftar Jamsostek
Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palangka Raya, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial kepada perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban dalam memberikan perlindungan jamsostek kepada karyawannya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Rabu.
Acara ini berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan RTA Milono KM 3,5 Palangka Raya. Dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Budi Wahyudi mengatakan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.
"Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan DPM-PTSP untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memahami pentingnya memberikan jaminan sosial kepada karyawan mereka," katanya.
Dia menambahkan, sosialisasi ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi. Untuk itu, dengan adanya acara sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya perlindungan sosial bagi karyawan dan segera mengambil langkah untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kalteng Juriyah menambahkan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban mereka.
"Kami siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan yang tidak patuh. Perlindungan pekerja adalah hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan," tegasnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pemkab Kapuas lindungi pekerja rentan dengan Jamsostek
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah Dinas PTSP juga berperan aktif dalam sosialisasi ini dengan memberikan panduan administratif kepada perusahaan terkait proses pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan memastikan bahwa proses perizinan dan pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pemenuhan kewajiban perusahaan," jelasnya.
Selama sosialisasi, peserta diberikan penjelasan mengenai empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Tim BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan panduan praktis mengenai prosedur pendaftaran serta menjawab berbagai pertanyaan dari peserta terkait kewajiban perusahaan.
Selain penjelasan mengenai manfaat dan prosedur, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan perusahaan tentang konsekuensi hukum jika tidak mendaftarkan karyawan. Berdasarkan regulasi yang ada, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif dan denda.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya - Jamsostek lindungi para pekerja rentan
Baca juga: Pemkot Palangka Raya - Jamsostek beri pelindungan peserta pelatihan BLK
Baca juga: Bank Kalteng-BPJAMSOSTEK lindungi 500 UMKM dari risiko kecelakaan kerja
"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban dalam memberikan perlindungan jamsostek kepada karyawannya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Rabu.
Acara ini berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan RTA Milono KM 3,5 Palangka Raya. Dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Budi Wahyudi mengatakan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.
"Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan DPM-PTSP untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memahami pentingnya memberikan jaminan sosial kepada karyawan mereka," katanya.
Dia menambahkan, sosialisasi ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi. Untuk itu, dengan adanya acara sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya perlindungan sosial bagi karyawan dan segera mengambil langkah untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kalteng Juriyah menambahkan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban mereka.
"Kami siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan yang tidak patuh. Perlindungan pekerja adalah hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan," tegasnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pemkab Kapuas lindungi pekerja rentan dengan Jamsostek
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah Dinas PTSP juga berperan aktif dalam sosialisasi ini dengan memberikan panduan administratif kepada perusahaan terkait proses pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan memastikan bahwa proses perizinan dan pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pemenuhan kewajiban perusahaan," jelasnya.
Selama sosialisasi, peserta diberikan penjelasan mengenai empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Tim BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan panduan praktis mengenai prosedur pendaftaran serta menjawab berbagai pertanyaan dari peserta terkait kewajiban perusahaan.
Selain penjelasan mengenai manfaat dan prosedur, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan perusahaan tentang konsekuensi hukum jika tidak mendaftarkan karyawan. Berdasarkan regulasi yang ada, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif dan denda.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya - Jamsostek lindungi para pekerja rentan
Baca juga: Pemkot Palangka Raya - Jamsostek beri pelindungan peserta pelatihan BLK
Baca juga: Bank Kalteng-BPJAMSOSTEK lindungi 500 UMKM dari risiko kecelakaan kerja