BI catat pembelian SBN capai Rp124,13 triliun per 19 Juli 2021
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mencatat pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana telah mencapai Rp124,13 triliun sejak 1 Januari hingga 19 Juli 2021.
"BI melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana sebagai bagian dari sinergi kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah untuk pendanaan APBN 2021," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Juli 2021 di Jakarta, Kamis.
Secara perinci, pembelian SBN tersebut meliputi sebesar Rp48,67 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO).
Perry menegaskan, pembelian SBN di pasar perdana sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 dan ditindaklanjuti melalui surat keputusan bersama (SKB) I dan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI.
Dalam SKB I, bank sentral akan menjadi pembeli siaga atau standby buyer dalam pembelian SBN di pasar perdana dengan menanggung biaya bunga yang berlaku sejak 2020 hingga 31 Desember 2021.
Sementara, dalam SKB II diatur pembelian SBN secara khusus BI hanya berlaku untuk APBN 2020.
"Jadi ini sudah disepakati dan sudah diimplementasikan sehingga BI mendukung pendanaan APBN 2021 melalui SKB yang telah ditandatangani," ujar Perry.
Ia pun menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan instansi terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi kebijakan moneter dan fiskal, hingga kebijakan lainnya.
"BI melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana sebagai bagian dari sinergi kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah untuk pendanaan APBN 2021," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Juli 2021 di Jakarta, Kamis.
Secara perinci, pembelian SBN tersebut meliputi sebesar Rp48,67 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO).
Perry menegaskan, pembelian SBN di pasar perdana sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 dan ditindaklanjuti melalui surat keputusan bersama (SKB) I dan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI.
Dalam SKB I, bank sentral akan menjadi pembeli siaga atau standby buyer dalam pembelian SBN di pasar perdana dengan menanggung biaya bunga yang berlaku sejak 2020 hingga 31 Desember 2021.
Sementara, dalam SKB II diatur pembelian SBN secara khusus BI hanya berlaku untuk APBN 2020.
"Jadi ini sudah disepakati dan sudah diimplementasikan sehingga BI mendukung pendanaan APBN 2021 melalui SKB yang telah ditandatangani," ujar Perry.
Ia pun menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan instansi terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi kebijakan moneter dan fiskal, hingga kebijakan lainnya.