Polisi: Oknum dokter berinisial RA tidak benar palsukan suket tes PCR

id Penyidik Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Polresta Palangka Raya

Polisi: Oknum dokter berinisial RA tidak benar palsukan suket tes PCR

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kompol Todoan Agung Gultom menunjukkan hasil tes swab antigen dan PCR milik RA yang terbaru dan hasilnya negatif, Rabu (28/7/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa oknum dokter RA yang sempat diduga memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada tanggal 27 Juli 2021 saat hendak melaksanakan perjalanan melalui Bandara Tjilik Riwut, tidak terbukti benar.

Ternyata surat tes PCR berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran polresta setempat, dokter berinisial RA itu sama sekali tidak memalsukan surat tes PCR tersebut, kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didamping KAsat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu.

"Ada kesalahan administrasi karena surat PCR yang dibawa RA. Pada saat itu belum dilengkapi barcode," beber dia.

Hal itu diketahui petugas di lokasi Bandara Tjilik Riwut berawal RA yang ingin bertolak ke Jakarta , saat itu dirinya menggunakan jasa swab 'dor to tor' atau layanan panggilan ke rumah. Di mana pada saat itu, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan, RA dinyatakan negatif dan surat tes tersebut diberikan kepadanya. Tetapi saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Tjilik Riwut, ternyata surat yang dibawa RA belum dilengkapi dengan barcode.

"Setelah ada temuan oleh petugas Bandara Tjilik Riwut, kami lakukan pemeriksaan ulang terhadap RA dan hasil tes swab Antigen dan PCR yang bersangkutan dinyatakan negatif," beber Jaladri.

Baca juga: KKP Palangka Raya temukan lima kasus dugaan pemalsuan hasil tes COVID-19

Dengan adanya kejadian tersebut, Orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan tes PCR, agar melakukannya di kantor pusat kesehatan yang sudah teregister.

Sehingga hasil dari pemeriksaan yang dilakukan petugas medis yang memiliki register atau izin resmi laboratorium PCR, dapat digunakan untuk kepentingan tertentu.

"Baik kepentingan pribadi untuk melakukan perjalanan keluar kota maupun keperluan lainnya," tandasnya.

Baca juga: Seorang penumpang di Palangka Raya diamankan karena palsukan surat hasil PCR