Seorang penumpang di Palangka Raya diamankan karena palsukan surat hasil PCR

id Seorang penumpang di Palangka Raya diamankan karena palsukan surat hasil PCR, Kalteng, Palangka Raya,polda,polda kalteng

Seorang penumpang di Palangka Raya diamankan karena palsukan surat hasil PCR

Anggota Kepolisian yang berjaga-jaga di Pos Penyekatan PPKM Mikro mengamankan seorang pria berinisial H (36) yang diduga memalsukan suket rapid test COVID-19 di bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (11/7/2021). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan seorang penumpang pesawat berjenis kelamin laki-laki berinisial H (36) diduga memalsukan surat keterangan hasil negatif tes cepat swab polymerase chain reaction (PCR).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin, mengatakan, pemalsu surat keterangan hasil PCR itu merupakan penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad, jurusan Kota Palangka Raya menuju Surabaya.

"Kejadiannya itu pada hari Minggu (11/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku terbukti menggunakan surat keterangan hasil rapid test PCR palsu setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga di pos penyekatan Bandara Tjilik Riwut," kata Jaladri.

Dijelaskan orang nomor satu di Polresta Palangka Raya tersebut, terungkapnya perbuatan pemalsu surat keterangan tersebut ketika para petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang dalam melakukan penerbangan, salah satunya yaitu surat keterangan negatif rapid test COVID-19.

Ketika tiba giliran pelaku untuk dilakukan pemeriksaan, petugas pun merasa curiga dengan gerak-geriknya. Selain itu, surat keterangan yang diserahkan oleh pelaku memiliki beberapa kejanggalan ketika dilakukan validasi.

Baca juga: PPKM Mikro diharapkan tidak sampai mengganggu pelayanan

“Saat itu pelaku langsung dibawa petugas menuju pos keamanan Bandara Tjilik Riwut untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya pelaku pun mengakui telah memalsukan dan dengan sengaja menggunakan surat keterangan tersebut," ucap Jaladri.

Perwira jebolan Akpol 1995 itu juga menambahkan, akibat perbuatannya itu kini pelaku yang merupakan warga berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur tersebut, langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat.

Selain itu anggota kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat keterangan hasil negatif PCR yang diduga dipalsukan oleh pelaku, guna bisa terbang ke tempat tujuannya yakni Surabaya.

"Pelaku kini sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif dan menanyakan mengapa berani melakukan pemalsuan suket tersebut," demikian perwira Polri berpangkat melati tiga itu.

Baca juga: Penambahan konfirmasi positif COVID-19 Kalteng capai 303 orang dan meninggal 13 orang