10 manajer investasi ditetapkan tersangka kasus Asabri

id kasus Asabri,10 manajer investasi ditetapkan tersangka kasus Asabri,PT ASABRI,Benny Tjokro, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,Kapuspenkun Kejaksaan Agung

10 manajer investasi ditetapkan tersangka kasus Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/am.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana koruspi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Penetapan tersangka terhadap manajer investasi berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkun) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Leonard menyebutkan kesepuluh manajer investasi tersebut adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM,  PT ARK, PT  OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Dalam gelar perkara, pihaknya menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi.

"Perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri sebesar Rp22.78 triliun," ujarnya.

Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,78 triliun.

Sembilan tersangka itu, empat di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan lima orang lainnya merupakan jajaran direksi PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Penyidik Kejagung telah menyelesaikan berkas perkara tujuh tersangka untuk segera disidangkan. Dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih dalam perampungan pendataan aset sitaan.