Palangka Raya (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, hari ini pada 17 Agustus 2021, bersamaan dengan berakhirnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor 180.17/171/2021 tanggal 5 Agustus 2021, PPKM level empat yang diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota telah berakhir.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang juga Ketua Satgas Provinsi di Palangka Raya, Selasa, menyampaikan, pihaknya terus memerhatikan data-data mengenai COVID-19 yang terjadi selama 14 hari, untuk menentukan kebijakan yang akan diambil kedepannya, termasuk kebijakan mengenai perpanjangan PPKM level empat.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan tidak memperpanjang PPKM level empat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing kabupaten dan kota berdasarkan kriteria yang ada," jelasnya dalam keterangan pers tertulisnya.
Hal ini diputuskan mengacu pada berbagai hal, diantaranya berdasarkan zonasi dari Bersatu Lawan COVID-19 (BLC), posisi pada 1 Agustus 2021, kabupaten dan kota zona merah di Kalimantan Tengah sebanyak lima, yaitu Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan dan Barito Timur, sedangkan lainnya zona oranye.
Kemudian hingga pada akhirnya pada 15 Agustus 2021, zona merah berkurang menjadi dua yaitu Kapuas dan Barito Timur. Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi zona kuning, sedangkan lainnya zona oranye. Secara khusus Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada zona merah, telah mengalami perbaikan menjadi zona oranye.
Selanjutnya, angka penggunaan tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) isolasi COVID-19 pada 3 Agustus 2021 berada pada angka 57,5 persen dan BOR Intensif 61,1 persen, hingga akhirnya pada 16 Agustus 2021 BOR isolasi berada pada 41,4 persen dan BOR intensif 57,5 persen.
Terkait kebijakan yang telah diputuskan ini, pemerintah provinsi selaku wakil pemerintah pusat di daerah akan melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi COVID-19 kepada pemerintah pusat.
"Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yanga ada, pemerintah kabupaten dan kota menemui kesulitan, agar dilaporkan secara berjenjang ke pusat melalui Pemprov Kalteng," pintanya.
Apabila kabupaten dan kota memerlukan bantuan dari pemprov, hal ini menjadi atensi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pihaknya mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing kabupaten dan kota, sehingga penanganan COVID-19 semakin membaik ke depannya.
Pihaknya pun menegaskan, dalam jangka waktu 14 hari terakhir, berbagai upaya telah dilakukan secara sinergis antara pemerintah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota, didukung penuh seluruh Forkopimda serta tentunya seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.