Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Fredi Tangkasiang menegaskan Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang ditunda hingga dua bulan kedepan akibat pandemi COVID-19.
“Penundaan PAW Kades Dayu sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Agustus 2021,” kata Fredi Tangkasiang di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, sesuai isi surat bernomor : 141/4251/SJ, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota dan Panitia Pilkades Serentak dan PAW se-Indonesia itu jelas dan menyebutkan perihal bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi COVID-19.
Pada poin 5 diuraikan bahwa rentang waktu penundaan selama dua bulan sejak surat ditandatangani atau hingga 9 Oktober 2021. Tahapan PAW Kepala Desa Dayu saat ini masih dalam tahapan penjaringan bakal calon dan sudah terjaring empat orang bakal calon.
“Penundaan ini tidak membatalkan tahapannya, tapi tahapannya ditunda selama dua bulan kedepan dan akan dilanjutkan kembali dengan catatan-catatan yang termuat pada poin enam,” kata Fredi lagi.
Dijelaskan, selama dalam rentang waktu dua bulan itu maka perlu untuk berupaya menurunkan angka penyebaran COVID-19 dengan mengendalikan empat parameter, antara lain menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian, serta meningkatkan keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio /BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi.
Baca juga: PT SEM bantu bahan pangan panti asuhan di Bartim
Sosialisasi dan edukasi seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selain itu perlu mendorong percepatan vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing dan mendorong pemerintah desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran COVID-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalan posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
“Terkait isi surat tersebut kita sampaikan kepada pimpinan, dan kita juga menyampaikan secara resmi terkait penundaan kepada Panitia PAW Kepala Desa Dayu untuk bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Fredi.
Salah satu bakal calon kepala Desa Dayu, Erwin Nakalelo mengapresiasi langkah yang diambil Pemkab Barito Timur terkait penundaan PAW Kepala Desa Dayu. Dia juga berharap pelaksanaan dari proses PAW Kepala Desa Dayu bisa berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak menyebabkan bertambahnya kasus COVID-19.
Baca juga: Bupati Bartim: Hari kemerdekaan momentum tepat bersama-sama melawan COVID-19