Polisi ringkus penyekap seorang ASN di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Tim gabungan Reserse Mobile Polsek Pahandut, Polresta dan Jatanras Polda Kalteng berhasil meringkus kawanan perampok yang diduga menyekap seorang ASN yang ada di daerah itu.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin TH Sitomorang di Palangka Raya, Kamis mengatakan, dua kawanan perampok tersebut bernama Elian Kenenfra dan Kariyanto yang tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
"Rumah korban yang disatroni dua kawanan pencurian dan kekerasan itu bernama Dippan Hutapea (43) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) warga di Komplek Perumahan Citra Jalan RTA Milono Km 6,5 Kota Palangka Raya," kata Erwin di Palangka Raya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga tersebut menjelaskan, sebelum ditangkap anggota Polsek Pahandut pada hari Kamis (19/8) sekitar pukul 08.45 WIB awalnya dua pelaku yang hendak melakukan perampokan masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat pagar dan bersembunyi di dekat tandon air rumah korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku yang melihat situasi sepi langsung menyekap korban dan menodongkan senjata tajam. Saat itu pula korban sontak berteriak minta tolong, hingga teriakan tersebut didengar oleh anak korban.
"Mendengar teriakan tersebut anak korban langsung keluar rumah dan meminta tolong kepada warga di sekitar lokasi kejadian. Saat itu pelaku bernama Elian Kenenfra berhasil diamankan warga, sedangkan rekannya berhasil kabur," katanya.
Setelah berhasil menangkap salah satu rekan kawanan pelaku dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian yang datang ke lokasi kejadian.
Saat itu juga anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut, langsung mengembangkan perkara tersebut. Alhasil hanya dalam waktu beberapa jam saja rekan pelaku berhasil diamankan.
"Rekan pelaku bernama Kariyanto berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah makan di Jalan RTA Milono Km 5,5 Palangka Raya," ucapnya.
Ditambahkan Erwin, dalam peristiwa tersebut penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan Nopol KH 6198 AI.
Selanjutnya, satu pisau dapur warna silver dan dua unit handphone merk Oppo dan Vivo sebagai barang bukti penyidikan.
"Kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui berapa kali keduanya melakukan perbuatan serupa," demikian Erwin.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin TH Sitomorang di Palangka Raya, Kamis mengatakan, dua kawanan perampok tersebut bernama Elian Kenenfra dan Kariyanto yang tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
"Rumah korban yang disatroni dua kawanan pencurian dan kekerasan itu bernama Dippan Hutapea (43) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) warga di Komplek Perumahan Citra Jalan RTA Milono Km 6,5 Kota Palangka Raya," kata Erwin di Palangka Raya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga tersebut menjelaskan, sebelum ditangkap anggota Polsek Pahandut pada hari Kamis (19/8) sekitar pukul 08.45 WIB awalnya dua pelaku yang hendak melakukan perampokan masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat pagar dan bersembunyi di dekat tandon air rumah korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku yang melihat situasi sepi langsung menyekap korban dan menodongkan senjata tajam. Saat itu pula korban sontak berteriak minta tolong, hingga teriakan tersebut didengar oleh anak korban.
"Mendengar teriakan tersebut anak korban langsung keluar rumah dan meminta tolong kepada warga di sekitar lokasi kejadian. Saat itu pelaku bernama Elian Kenenfra berhasil diamankan warga, sedangkan rekannya berhasil kabur," katanya.
Setelah berhasil menangkap salah satu rekan kawanan pelaku dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian yang datang ke lokasi kejadian.
Saat itu juga anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut, langsung mengembangkan perkara tersebut. Alhasil hanya dalam waktu beberapa jam saja rekan pelaku berhasil diamankan.
"Rekan pelaku bernama Kariyanto berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah makan di Jalan RTA Milono Km 5,5 Palangka Raya," ucapnya.
Ditambahkan Erwin, dalam peristiwa tersebut penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan Nopol KH 6198 AI.
Selanjutnya, satu pisau dapur warna silver dan dua unit handphone merk Oppo dan Vivo sebagai barang bukti penyidikan.
"Kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui berapa kali keduanya melakukan perbuatan serupa," demikian Erwin.