Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyatakan penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih menunggu izin dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
“Sampai saat ini BKN masih menunggu persetujuan atau izin dari Satgas COVID-19 Pemerintah,” kata Satya Pratama ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Masih belum terdapat kepastian apakah SKD dapat dilaksanakan sesuai waktu yang telah direncanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) atau ditunda, mengingat kasus COVID-19 yang kini tengah meningkat di beberapa daerah.
Satya Pratama mengatakan BKN telah berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan tim Satgas COVID-19, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapat izin dan rekomendasi terkait pelaksanaan SKD di tengah pandemi.
Akan tetapi, meski masih menunggu izin, BKN melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) sedang menyusun jadwal SKD per peserta dari seluruh instansi dan berdasarkan titik lokasi (tilok) dari masing-masing peserta.
Proses penyusunan jadwal SKD berjalan secara paralel dengan rekapitulasi peserta SKD dari masing-masing instansi pasca masa sanggah berlangsung.
“Pengumuman hasil sanggah di sejumlah instansi pusat dan daerah masih terus berlangsung, termasuk BKN yang mengumumkan hasil sanggah pada hari ini,” tuturnya.
Oleh karena itu, sembari menunggu kepastian jadwal SKD, Satya Pratama mengingatkan peserta untuk memantau terus kanal informasi BKN serta instansi yang dilamar, guna mengetahui perkembangan terkini tentang seleksi CPNS. Ia juga mengingatkan agar peserta mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang dapat diakses melalui portal SSCASN.
“Pengisian formulir ini merupakan keputusan Panitia Seleksi Nasional setelah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19,” ucap Satya.
Formulir Deklarasi Sehat berisikan pernyataan mengenai riwayat kontak dengan pasien positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir, pertanyaan mengenai kesehatan peserta seleksi CPNS berdasarkan gejala COVID-19, serta pertanyaan konfirmasi apakah peserta positif COVID-19 atau tidak. Tujuan dari formulir tersebut adalah untuk mencegah dan mengendalikan persebaran COVID-19.
Formulir tersebut wajib dibawa oleh peserta ketika mengikuti tes SKD dan dapat diisi sehari sebelum ujian berlangsung.
Hingga saat ini, penyelenggaraan SKD masih akan dilakukan secara langsung (tatap muka) dan menggunakan metode pelaksanaan tes dengan sistem CAT (computer assisted test) yang mengacu pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.