Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) Maju Amintas Siburian menegaskan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Untuk menjaga kualitas, profesionalisme, transparansi dan adanya potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan seleksi, kami selaku panitia daerah menggandeng Tim Kemenkumham Pusat, Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Tim Ombudsman RI Kalteng," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Pernyataan itu diungkapkan dia di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng di sela tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diikuti para calon tunas pengayoman yang telah lulus seleksi administrasi di tahapan sebelumnya.
Kakanwil menyampaikan bahwa tahapan SKD ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dipastikan bersih dan akuntabel, dimana nilai akan otomatis terlihat saat peserta selesai mengerjakan tes.
Sebelum memasuki ruang ujian, para peserta juga telah melewati berbagai rangkaian pemeriksaan yang ketat dan harus bersih saat masuk ke ruang ujian.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng-BSK Hukum dan HAM RI diskusikan strategi kebijakan hukum
Selanjutnya, Kakanwil mengingatkan peserta seleksi agar mengerjakan semua tes SKD dengan penuh keyakinan. “Yakinlah pada diri sendiri, lakukan yang terbaik, berusahalah sekuat tenaga, kerjakan dengan cermat," katanya.
Kakanwil menegaskan kembali terkait pelaksanaan seleksi yang adil, transparan. Dia mengingatkan agar peserta untuk tidak mempercayai janji-janji orang yang tidak bertanggung jawab.
"Seleksi ini benar-benar murni dari upaya kerja keras peserta. Tidak ada yang bisa meluluskan, kecuali kemampuan diri sendiri. Lulus atau tidaknya para peserta ditentukan oleh diri peserta masing-masing," tegasnya.
Adapun syarat dinyatakan lulus seleksi SKD, peserta harus memenuhi nilai ambang batas dari setiap kategori ujian yang diberikan, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kegiatan seleksi SKD tersebut digelar hari ini, 19 Oktober, dan berlangsung hingga 22 Oktober 2024. Seleksi ini diikuti 3.551 peserta, yang terdiri atas kategori SLTA sebanyak 3.416 peserta dan non-SLTA sebanyak 135 peserta.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti evaluasi wawancara tim penilai nasional WBBM
Baca juga: Kemenkumham terus tingkatkan kualitas pengadaan barang-jasa
Baca juga: Mayoritas Gen Z tak tertarik dengan partai politik
"Untuk menjaga kualitas, profesionalisme, transparansi dan adanya potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan seleksi, kami selaku panitia daerah menggandeng Tim Kemenkumham Pusat, Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Tim Ombudsman RI Kalteng," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Pernyataan itu diungkapkan dia di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng di sela tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diikuti para calon tunas pengayoman yang telah lulus seleksi administrasi di tahapan sebelumnya.
Kakanwil menyampaikan bahwa tahapan SKD ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dipastikan bersih dan akuntabel, dimana nilai akan otomatis terlihat saat peserta selesai mengerjakan tes.
Sebelum memasuki ruang ujian, para peserta juga telah melewati berbagai rangkaian pemeriksaan yang ketat dan harus bersih saat masuk ke ruang ujian.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng-BSK Hukum dan HAM RI diskusikan strategi kebijakan hukum
Selanjutnya, Kakanwil mengingatkan peserta seleksi agar mengerjakan semua tes SKD dengan penuh keyakinan. “Yakinlah pada diri sendiri, lakukan yang terbaik, berusahalah sekuat tenaga, kerjakan dengan cermat," katanya.
Kakanwil menegaskan kembali terkait pelaksanaan seleksi yang adil, transparan. Dia mengingatkan agar peserta untuk tidak mempercayai janji-janji orang yang tidak bertanggung jawab.
"Seleksi ini benar-benar murni dari upaya kerja keras peserta. Tidak ada yang bisa meluluskan, kecuali kemampuan diri sendiri. Lulus atau tidaknya para peserta ditentukan oleh diri peserta masing-masing," tegasnya.
Adapun syarat dinyatakan lulus seleksi SKD, peserta harus memenuhi nilai ambang batas dari setiap kategori ujian yang diberikan, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kegiatan seleksi SKD tersebut digelar hari ini, 19 Oktober, dan berlangsung hingga 22 Oktober 2024. Seleksi ini diikuti 3.551 peserta, yang terdiri atas kategori SLTA sebanyak 3.416 peserta dan non-SLTA sebanyak 135 peserta.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti evaluasi wawancara tim penilai nasional WBBM
Baca juga: Kemenkumham terus tingkatkan kualitas pengadaan barang-jasa
Baca juga: Mayoritas Gen Z tak tertarik dengan partai politik