Legislator Pulang Pisau ingatkan realisasi pembayaran TPP guru non sertifikasi

id Legislator Pulang Pisau ingatkan realisasi pembayaran TPP guru non sertifikasi, Kalteng, pulang pisau

Legislator Pulang Pisau ingatkan realisasi pembayaran TPP guru non sertifikasi

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella. ANTARA/Adi Waskito 

Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengungkapkan banyak berbagai keluhan dan permasalahan yang disampaikan tenaga guru di kabupaten setempat kepada Komisi I yang menjadi mitra kerja Dinas Pendidikan. 

“Salah satu keluhan terkait dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tertunggak sampai dengan delapan bulan belum dibayarkan,” kata Tandean di Pulang Pisau, Selasa.

Diingatkan Tandean, TPP yang belum dibayarkan tersebut adalah tenaga guru non sertifikasi maupun tidak mendapat tunjangan dari lembaga lainnya. 

Hal ini tentu bisa menjadi kecemburuan, karena berdasarkan informasi yang diterima, TPP bagi aparatur sipil Negara (ASN) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sudah ada yang dibayarkan. 

“Kita tidak mengetahui apa yang menjadi kendala hingga belum dibayarkannya TPP tenaga guru ini. Komisi I juga belum bisa mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan untuk mendapat penjelasan karena masih dalam situasi pandemi COVID-19,” ucap Tandean. 

Komisi I DPRD setempat hanya bisa mendorong agar pemerintah setempat melalui OPD terkait bisa merealisasikan pembayaran TPP bagi tenaga guru non sertifikasi atau sebelumnya disebut tunjangan daerah (Tunda) ini. 

Menurutnya, apabila pembayaran TPP terkendala dengan regulasi maka secepatnya dibuat, karena pemerintah setempat sebelumnya telah mengalokasikan anggaran TPP untuk seluruh ASN setempat yang diberlakukan mulai tahun ini. 

“Jangan sampai menjadi kecemburuan karena ada OPD lain yang TPP nya sudah dibayarkan,” papar Tandean. 

Baca juga: Disperidakop Pulpis siapkan tiga program pemberdayaan bagi pelaku usaha

Keluhan lain, terang Tandean, adalah dari para tenaga honorer. Pembedaan gaji honorer dibedakan bagi tenaga lulusan pendidikan S1 dan lulusan SMA atau Diploma. 

Gaji tenaga guru honorer yang tidak lulusan S1, malah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu di dalam SK yang baru. Masalah ini juga menjadi pertanyaan dari Komisi I karena gaji honorer lulusan S1 tetap, malah dinaikan. 

“Apa alasan dari penurunan ini kami juga tidak tahu. Mengapa gaji tenaga guru honorer yang sudah lama bekerja dan memiliki pengalaman malah menurun tahun ini,” tukas Tandean. 

Menurut Tandean, tentu berbagai permasalahan guru ini harus mendapat perhatian. Selama kondisi pandemi COVID-19 ini, para guru ASN dan honorer mereka tetap dituntut bekerja secara daring maupun luring dengan berbagai kendala yang dihadapi. 

Baca juga: Bupati Pulang Pisau berharap angka kriminalitas menurun