Fraksi DPRD Barut sampaikan pendapat akhir terhadap raperda pajak daerah

id dprd barut,perda pajak daerah,barito utara,kalteng

Fraksi DPRD Barut sampaikan pendapat akhir terhadap  raperda pajak  daerah

Rapat paripurna DPRD Barito Utara terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa (24/8/2021).ANTARA/Dokumen pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Enam fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah di gedung RPRD setempat.

Rapat paripurna DPRD penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut dipimpin Wakil Ketua I Parmana Setiawan dihadiri Ketua DPRD  Mery Rukaini, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, Wakil Ketua II, Sastrajaya, Plh Sekda  Inriaty Karawaheni, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa.

Keenam fraksi DPRD Barito Utara tersebut adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Gerindra (F-PG), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS).

Pada prinsipnya, pada pendapat akhir fraksi DPRD tersebut, semua fraksi pendukung DPRD Barito Utara menerima rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah untuk dijadikan perda Kabupaten Barito Utara 2021.

Perubahan Perda tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana diamanatkan bahwa besaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak kena pajak paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyerahkan sambutan Bupati Nadalsyah. Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah menyetujui raperda yang diajukan.

"Semoga kerja sama yang baik dapat terus terjalin guna membangun Bumi Iya Mulik Bengkang Turan Kabupaten Barito Utara ke arah yang lebih baik di masa depan," kata Wabup.

Dikatakannya, dengan disetujui raperda yang diajukan, merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah.

"Produk hukum ini nantinya dijadikan payung hukum dalam pemungutan pajak daerah serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor  pajak daerah," kata Sugianto Panala Putra.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD persetujuan raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang  pajak  daerah.