Muara Teweh (ANTARA) - Enam fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah di gedung RPRD setempat.
Rapat paripurna DPRD penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut dipimpin Wakil Ketua I Parmana Setiawan dihadiri Ketua DPRD Mery Rukaini, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, Wakil Ketua II, Sastrajaya, Plh Sekda Inriaty Karawaheni, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa.
Keenam fraksi DPRD Barito Utara tersebut adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Gerindra (F-PG), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS).
Pada prinsipnya, pada pendapat akhir fraksi DPRD tersebut, semua fraksi pendukung DPRD Barito Utara menerima rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah untuk dijadikan perda Kabupaten Barito Utara 2021.
Perubahan Perda tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana diamanatkan bahwa besaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak kena pajak paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyerahkan sambutan Bupati Nadalsyah. Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah menyetujui raperda yang diajukan.
"Semoga kerja sama yang baik dapat terus terjalin guna membangun Bumi Iya Mulik Bengkang Turan Kabupaten Barito Utara ke arah yang lebih baik di masa depan," kata Wabup.
Dikatakannya, dengan disetujui raperda yang diajukan, merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah.
"Produk hukum ini nantinya dijadikan payung hukum dalam pemungutan pajak daerah serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah," kata Sugianto Panala Putra.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD persetujuan raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut harapkan Dinas Damkar lebih baik lagi
Sabtu, 20 April 2024 6:25 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi pelaksanaan apel gabungan pemkab
Sabtu, 20 April 2024 6:19 Wib
143 jamaah calon haji tingkat kecamatan di Barut ikuti manasik haji
Kamis, 18 April 2024 18:29 Wib
Terhambat DPA, pembangunan di Barut baru bisa berjalan di triwulan II
Rabu, 17 April 2024 7:24 Wib
Ketua DPRD Barut imbau warga perhatikan kondisi rumah sebelum mudik
Senin, 8 April 2024 21:14 Wib
DPRD Barut rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPj Bupati 2023
Selasa, 2 April 2024 16:19 Wib
Ketua DPRD: Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang di tampung dewan
Kamis, 28 Maret 2024 21:37 Wib
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib