Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor mengingatkan protokol kesehatan secara ketat wajib dilaksanakan bagi sekolah yang memberlakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
"Memang sudah cukup lama siswa dan siswi kita tidak berinteraksi langsung dengan teman dan guru-gurunya, tetapi protokol kesehatan wajib dijalankan. Itu pun harus berdasarkan zona yang diperbolehkan," tegas Halikinnor di Sampit, Minggu.
Penegasan ini disampaikan Halikinnor terkait kebijakan Dinas Pendidikan yang mengizinkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai Senin (30/8).
Halikinnor mengatakan, kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur mulai melandai, namun dia mengingatkan seluruh masyarakat untuk terus waspada. Masyarakat diminta tidak lengah karena potensi penularan virus mematikan ini masih tinggi.
Terkait dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas, Halikinnor menilai hal itu karena status Kotawaringin Timur yang saat ini masuk level 3, bahkan mungkin bisa turun ke level 2.
Halikinnor mengaku sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi, mana sekolah yang sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan mana sekolah yang belum memenuhi syarat.
Baca juga: Legislator Kotim dukung pemkab gandeng swasta manfaatkan sampah
Dia menyerahkan sepenuhnya kewenangan masalah tersebut kepada Dinas Pendidikan. Tentunya, semua langkah yang diambil juga tetap dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur.
Protokol kesehatan dilaksanakan untuk menghindari penularan saat pembelajaran tatap muka. Halikinnor mengingatkan agar jangan sampai terjadi klaster baru penularan COVID-19 dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas tersebut.
"Dievaluasi dulu. Kalau yang bisa itu berarti yang sudah aman. Bagi yang masih belum aman, jangan! Artinya yang sudah aman yakni zona putih atau hijau, itu boleh tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan dan dengan batasan peserta yang sudah diatur misalnya hanya 50 persen," ujar Halikinnor.
Sementara itu, Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran terkait diperbolehkannya pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah yang sudah mendapatkan izin. Pelaksanaannya nantinya wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Pembelajaran tatap muka terbatas ini mulai 30 Agustus sampai 6 September nanti. Nanti akan digelar rapat evaluasi melibatkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kalau kondisi memungkinkan, maka pembelajaran tatap muka terbatas akan dilanjutkan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Suparmadi.
Baca juga: Kubah Syekh Abu Hamid di Ujung Pandaran disepakati direlokasi
Berita Terkait
Amerika Serikat tatap 16 besar dengan pelajaran kalah atas Prancis
Senin, 20 November 2023 6:11 Wib
Disdik Palangka Raya: Proses belajar mengajar dilaksanakan di sekolah
Senin, 23 Oktober 2023 15:54 Wib
Disdik Palangka Raya alihkan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ
Rabu, 4 Oktober 2023 19:14 Wib
DPRD berencana gelar rapat paripurna tatap muka 2023
Selasa, 20 Desember 2022 20:54 Wib
Sekolah di Palangka Raya diminta perketat prokes saat belajar tatap muka
Senin, 25 Juli 2022 18:24 Wib
Peran penting orang tua kenalkan anak bersekolah tatap muka
Selasa, 19 Juli 2022 13:45 Wib
Rutan Tamiang Layang kembali berlakukan besuk tatap muka
Rabu, 13 Juli 2022 18:06 Wib
Shin optimistis tatap Piala Asia 2023
Jumat, 17 Juni 2022 7:47 Wib