Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai Senin (30/8) bagi sekolah yang sudah mendapatkan izin.
"Benar, kita akan memulai pembelajaran tatap muka terbatas. Terhitung tanggal 30 Agustus sampai 6 September, nanti kita evaluasi lagi. Kami juga sudah menyebar surat edarannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Suparmadi di Sampit, Jumat.
Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi COVID-19 tahun pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Suparmadi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan sejumlah acuan yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan serta Instruksi Bupati Kotawaringin Timur, Nomor : 531/STPC-19/KOTIM/VlII/2021.
Atas dasar itulah Dinas Pendidikan membuat kebijakan dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas untuk satuan pendidikan.
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B dan Paket C melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen.
Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 33 persen.
Baca juga: Turun ke lokasi banjir PPNI Kotim berharap puskesmas segera direlokasi
Bagi satuan pendidikan yang sudah mendapat izin melaksanakan pembelajaran tatap muka, dapat berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan COVID-19 di desa/kelurahan dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 kecamatan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Sementara itu bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan dan/atau kecamatan.
"Bagi satuan pendidikan yang belum mendapat izin melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran 2020/2021 dapat mengajukan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur," tambah Suparmadi.
Untuk satuan pendidikan yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, pendidik dan tenaga kependidikan diingatkan untuk hadir ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Proses Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
Suparmadi menegaskan, bisa saja kembali dihentikan jika ditemukan ada warga satuan pendidikan yang terdampak COVlD-19 maupun jika berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bahwa perlu dihentikan sementara.
"Kami terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Nanti 6 September itu kalau hasil evaluasi nanti bagus dan mereka mengizinkan maka pembelajaran tatap muka terbatas ini akan dilanjutkan," demikian Suparmadi.
Baca juga: Peserta seleksi CASN Pemkab Kotim wajib tes antigen