Perbuatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berdampak pada kerugian negara
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas KPK menyatakan perbuatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dapat berdampak pada kerugian negara.
"Selain berdampak pada Komisi, perbuatan teperiksa selaku pimpinan KPK yang meminta bantuan dan menghubungi pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK menurut pendapat majelis juga berdampak pada kerugian bagi negara," kata anggota majelis etik Albertina Ho di gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin.
Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Karena tidak menutup kemungkinan perbuatan-perbuatan tersebut menjadi awal dari perbuatan koruptif padahal pada saat ini pemerintah sedang menggalakkan penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan pengelolaan pemerintah yang bersih efektif dan terpercaya," tambah Albertina.
Menurut majelis etik, Lili juga telah memberikan dampak kerugian nyata pada lembaga KPK.
"Hal ini dapat dilihat dari masifnya pemberitaan negatif mengenai perbuatan yang dilakukan terperiksa dan menjadi viral di media sosial," tambah Albertina.
Baca juga: Lili sempat katakan ke Walkot Tanjungbalai 'Bikin malu Rp200 juta masih kau ambil'
Lili selaku pimpinan lembaga negara seharusnya memahami batasan tugas dan kewenangannya sehingga perbuatannya memberikan arahan kepada saudaranya, bekas Plt Direktur PDAM Tirto Kualo Ruri Prihatini Lubis untuk melibatkan KPK dalam permasalahan pribadinya dengan PDAM Tirta Kualo bahkan meminta bantuan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dapat mengakibatkan menurunnya penilaian masyarakat/publik terhadap KPK sebagai lembaga negara.
"Perbuatan terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjaga kepercayaan publik kepada KPK dalam menangani tindak pidana korupsi tetapi perbuatan terperiksa yang meminta bantuan dan menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahkan memberikan saran untuk menghubungi pengacara tertentu justru berdampak negatif pada penanganan perkara di KPK," ungkap Albertina.
Selain tidak patut dan tidak pantas, perbuatan Lili juga dinilai dapat berdampak merugikan citra KPK dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK sebagai lembaga negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan yaitu, pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
"Selain berdampak pada Komisi, perbuatan teperiksa selaku pimpinan KPK yang meminta bantuan dan menghubungi pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK menurut pendapat majelis juga berdampak pada kerugian bagi negara," kata anggota majelis etik Albertina Ho di gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin.
Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Karena tidak menutup kemungkinan perbuatan-perbuatan tersebut menjadi awal dari perbuatan koruptif padahal pada saat ini pemerintah sedang menggalakkan penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan pengelolaan pemerintah yang bersih efektif dan terpercaya," tambah Albertina.
Menurut majelis etik, Lili juga telah memberikan dampak kerugian nyata pada lembaga KPK.
"Hal ini dapat dilihat dari masifnya pemberitaan negatif mengenai perbuatan yang dilakukan terperiksa dan menjadi viral di media sosial," tambah Albertina.
Baca juga: Lili sempat katakan ke Walkot Tanjungbalai 'Bikin malu Rp200 juta masih kau ambil'
Lili selaku pimpinan lembaga negara seharusnya memahami batasan tugas dan kewenangannya sehingga perbuatannya memberikan arahan kepada saudaranya, bekas Plt Direktur PDAM Tirto Kualo Ruri Prihatini Lubis untuk melibatkan KPK dalam permasalahan pribadinya dengan PDAM Tirta Kualo bahkan meminta bantuan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dapat mengakibatkan menurunnya penilaian masyarakat/publik terhadap KPK sebagai lembaga negara.
"Perbuatan terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjaga kepercayaan publik kepada KPK dalam menangani tindak pidana korupsi tetapi perbuatan terperiksa yang meminta bantuan dan menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahkan memberikan saran untuk menghubungi pengacara tertentu justru berdampak negatif pada penanganan perkara di KPK," ungkap Albertina.
Selain tidak patut dan tidak pantas, perbuatan Lili juga dinilai dapat berdampak merugikan citra KPK dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK sebagai lembaga negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan yaitu, pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.