Diduga banyak peredaran dokumen terkait kayu ilegal di DAS Barito
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama instansi lainnya yang termasuk dalam tim gabungan, berupaya menelusuri dugaan praktik peredaran dokumen terkait kayu ilegal atau aktivitas 'illegal logging', khususnya di wilayah DAS Barito.
Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi SDA dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalteng Joni Harta saat dihubungi di Palangka Raya, Sabtu, menjelaskan, pihaknya memiliki target kinerja tahun 2020 terkait kasus perambahan hutan, illegal logging atau apapun terkait peredaran hasil hutan.
"Tahun 2020 tidak kami laksanakan karena terkendala pandemi COVID-19. Padahal kami sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi bahwa di daerah Barito banyak beredar dokumen palsu maupun asli yang digunakan untuk 'membajui' hasil hutan kita yang dirambah sehingga membuat itu seolah-olah menjadi sah," tegasnya.
Hingga akhirnya pada 2021 pihaknya kembali mendalami, sehingga usai PPKM dan lainnya bisa mulai dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 dan pihaknya menemukan sejumlah nama.
Pihaknya pun melakukan giat bersama Pengamanan Hutan Terpadu dengan membentuk tim khusus, terdiri dari Dishut Kalteng, KLHK dan lainnya.
Terkait hal ini berdasarkan data kronologis kegiatan, yakni dilakukan pengintaian atau penyelidikan terhadap CV. Prima Sumber Makmur di Desa Bintang Ninggi di Kabupaten Barito Utara, namun kondisi industri dimaksud tidak ada aktivitas atau tidak bekerja.
Baca juga: Dishut Kalteng gencarkan penertiban kayu ilegal di wilayah DAS Barito
Berdasarkan pengamatan visual yang direkam dalam video, industri tersebut tidak pernah beroperasi sama sekali, sehingga tim berkeyakinan apabila ditemukan kayu yang keluar dengan dokumen industri CV. PSM diduga ilegal.
Hingga pada akhirnya dengan keyakinan tersebut tim bergerak mengintai truk yang keluar dari Barito Utara dan menemukan salah satunya di Ampah dengan mengangkut kayu jenis meranti (keruing) dengan dokumen CV. PSM bermuatan sekitar 13 m³.
"Kami dapati salah satu truk membawa dengan menggunakan nota angkutan yang membuat seolah-olah sah, padahal kayu itu adalah kayu yang diambil dari kawasan hutan berupa sensoan. Dokumen itu salah satu keluarnya diduga dari industri yang harusnya bukan kayu sensoan," jelasnya.
Baca juga: Gubernur harapkan pemerintah pusat pacu industri hingga moratorium kayu log di Kalteng
Dijelaskan dia,, tangkapannya memang kecil, hanya satu truk, dengan muatan sekitar 13 m³, namun pihaknya akan berupaya maksimal menelusuri dan mengembangkannya.
"Ini menjadi pintu masuk kami untuk mengungkap peredaran dokumen itu. Kami ingin mengungkap siapa pun yang bermain hingga menyebabkan terjadinya peredaran dokumen-dokumen itu," tegasnya.
Disampaikannya, saat ini proses hukum terus berlanjut dan pihaknya juga sudah menyurati pengadilan untuk penetapan barang bukti.
Adapaun CV. Prima Sumber Makmur di Desa Bintang Ninggi di wilayah Barito Utara tersebut, dijelaskan Joni, berdasarkan informasi kepala desa setempat sejak 2019 sudah tidak aktif.
Selanjutnya, Joni mengharapkan dukungan semua pihak dalam upaya ini, agar penertiban kayu ilegal di Kalteng bisa dilakukan secara maksimal.
Langkah ini juga sebagai upaya mewujudkan keinginan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yakni mengoptimalkan penertiban kayu ilegal serta mengembangkan industri yang berdampak nyata terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
"Dengan penertiban seperti ini mencegah kayu keluar sembarangan, paling tidak diolah di industri kita, PPN dan PPh serta lainnya bisa masuk ke daerah," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper, mendesak agar proses hukum terhadap penangkapan kayu ilegal jenis keruing yang dilakukan Tim Patroli Pengamanan Hutan tersebut untuk benar-benar ditindaklanjuti dan dituntaskan.
"Dokumen yang dibawa sopir merupakan produk industri, namun kenyataannya kayu yang diangkut merupakan produk sirkel atau chainsaw. Indikasi tindak pidana sangat jelas dalam penggunaan dokumen yang tidak sah,” kata Ingkit Djaper.
Ingkit mengatakan, pelanggaran tindak pidana sudah sangat jelas karena berdasarkan laporan faktual menyatakan, CV. PSM ini dalam pengawasan Dinas Kehutanan Kalteng dan pihak terkait lainnya tidak operasional atau tidak ada kegiatan. Oleh karena BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan status kawasan hutan tempat kayu yang telah ditebang tersebut.
"Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” terang Ingkit Djaper.
Baca juga: 'Shrimp Estate' Kalteng diharapkan berkontribusi rebut pasar internasional
Baca juga: Kalteng peringkat kedua nasional penyaluran DAK fisik
Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi SDA dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalteng Joni Harta saat dihubungi di Palangka Raya, Sabtu, menjelaskan, pihaknya memiliki target kinerja tahun 2020 terkait kasus perambahan hutan, illegal logging atau apapun terkait peredaran hasil hutan.
"Tahun 2020 tidak kami laksanakan karena terkendala pandemi COVID-19. Padahal kami sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi bahwa di daerah Barito banyak beredar dokumen palsu maupun asli yang digunakan untuk 'membajui' hasil hutan kita yang dirambah sehingga membuat itu seolah-olah menjadi sah," tegasnya.
Hingga akhirnya pada 2021 pihaknya kembali mendalami, sehingga usai PPKM dan lainnya bisa mulai dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 dan pihaknya menemukan sejumlah nama.
Pihaknya pun melakukan giat bersama Pengamanan Hutan Terpadu dengan membentuk tim khusus, terdiri dari Dishut Kalteng, KLHK dan lainnya.
Terkait hal ini berdasarkan data kronologis kegiatan, yakni dilakukan pengintaian atau penyelidikan terhadap CV. Prima Sumber Makmur di Desa Bintang Ninggi di Kabupaten Barito Utara, namun kondisi industri dimaksud tidak ada aktivitas atau tidak bekerja.
Baca juga: Dishut Kalteng gencarkan penertiban kayu ilegal di wilayah DAS Barito
Berdasarkan pengamatan visual yang direkam dalam video, industri tersebut tidak pernah beroperasi sama sekali, sehingga tim berkeyakinan apabila ditemukan kayu yang keluar dengan dokumen industri CV. PSM diduga ilegal.
Hingga pada akhirnya dengan keyakinan tersebut tim bergerak mengintai truk yang keluar dari Barito Utara dan menemukan salah satunya di Ampah dengan mengangkut kayu jenis meranti (keruing) dengan dokumen CV. PSM bermuatan sekitar 13 m³.
"Kami dapati salah satu truk membawa dengan menggunakan nota angkutan yang membuat seolah-olah sah, padahal kayu itu adalah kayu yang diambil dari kawasan hutan berupa sensoan. Dokumen itu salah satu keluarnya diduga dari industri yang harusnya bukan kayu sensoan," jelasnya.
Baca juga: Gubernur harapkan pemerintah pusat pacu industri hingga moratorium kayu log di Kalteng
Dijelaskan dia,, tangkapannya memang kecil, hanya satu truk, dengan muatan sekitar 13 m³, namun pihaknya akan berupaya maksimal menelusuri dan mengembangkannya.
"Ini menjadi pintu masuk kami untuk mengungkap peredaran dokumen itu. Kami ingin mengungkap siapa pun yang bermain hingga menyebabkan terjadinya peredaran dokumen-dokumen itu," tegasnya.
Disampaikannya, saat ini proses hukum terus berlanjut dan pihaknya juga sudah menyurati pengadilan untuk penetapan barang bukti.
Adapaun CV. Prima Sumber Makmur di Desa Bintang Ninggi di wilayah Barito Utara tersebut, dijelaskan Joni, berdasarkan informasi kepala desa setempat sejak 2019 sudah tidak aktif.
Selanjutnya, Joni mengharapkan dukungan semua pihak dalam upaya ini, agar penertiban kayu ilegal di Kalteng bisa dilakukan secara maksimal.
Langkah ini juga sebagai upaya mewujudkan keinginan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yakni mengoptimalkan penertiban kayu ilegal serta mengembangkan industri yang berdampak nyata terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
"Dengan penertiban seperti ini mencegah kayu keluar sembarangan, paling tidak diolah di industri kita, PPN dan PPh serta lainnya bisa masuk ke daerah," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper, mendesak agar proses hukum terhadap penangkapan kayu ilegal jenis keruing yang dilakukan Tim Patroli Pengamanan Hutan tersebut untuk benar-benar ditindaklanjuti dan dituntaskan.
"Dokumen yang dibawa sopir merupakan produk industri, namun kenyataannya kayu yang diangkut merupakan produk sirkel atau chainsaw. Indikasi tindak pidana sangat jelas dalam penggunaan dokumen yang tidak sah,” kata Ingkit Djaper.
Ingkit mengatakan, pelanggaran tindak pidana sudah sangat jelas karena berdasarkan laporan faktual menyatakan, CV. PSM ini dalam pengawasan Dinas Kehutanan Kalteng dan pihak terkait lainnya tidak operasional atau tidak ada kegiatan. Oleh karena BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan status kawasan hutan tempat kayu yang telah ditebang tersebut.
"Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” terang Ingkit Djaper.
Baca juga: 'Shrimp Estate' Kalteng diharapkan berkontribusi rebut pasar internasional
Baca juga: Kalteng peringkat kedua nasional penyaluran DAK fisik