Dishut Kalteng gencarkan penertiban kayu ilegal di wilayah DAS Barito

id Kayu ilegal kalteng, dishut kalteng, illegal logging kalteng, das barito, barito utara, muara teweh, industri kayu, pemprov kalteng, dinas kehutanan

Dishut Kalteng gencarkan penertiban kayu ilegal di wilayah DAS Barito

Penyegelan industri di wilayah Barito Utara oleh tim gabungan, Jumat (3/9/2021). (ANTARA/HO-Dishut Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah gencar menertibkan kayu ilegal di seluruh kabupaten dan kota wilayah setempat, salah satunya di DAS Barito.

Ini merupakan salah satu target kinerja kami terkait kasus perambahan hutan, 'illegal logging' atau lainnya terkait peredaran hasil hutan, kata Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi SDA dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalteng Joni Harta  di Palangka Raya, Sabtu.

"Sebelumnya kami sudah  melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di wilayah Barito mengenai peredaran dokumen diduga palsu terkait hasil hutan," paparnya.

Kemudian pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah nama dan dilakukan giat bersama pengamanan hutan terpadu dengan membentuk tim khusus gabungan, terdiri dari Dishut, KLHK khususnya seksi gakkum wilayah I dan lainnya.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi serta pengintaian di lapangan, hingga akhirnya baru-baru ini pihaknya berhasil mengamankan truk yang diduga mengangkut kayu ilegal di Jalan Patas kawasan Barito.

"Truk ini membawa dengan menggunakan nota angkutan, yang membuat seolah-olah bawaannya sah, padahal kayu itu adalah kayu yang diambil dari kawasan hutan berupa sensoan. Dokumen itu diduga keluar dari industri yang harusnya bukan kayu sensoan," jelasnya.

Selanjutnya setelah diamankan, diperiksa dan sekarang dititipkan di Polda Kalteng, serta juga telah melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Dishut Kalteng, dihadiri perwakilan Polda hingga penyidik KLHK atau polhut dan lainnya.

"Tangkapannya memang kecil, hanya satu truk, dengan muatan sekitar 13 m³ jenis keruing, namun kami akan berupaya maksimal menelusuri dan mengembangkannya," jelasnya.

Baca juga: Diduga banyak peredaran dokumen terkait kayu ilegal di DAS Barito

Disampaikannya, saat ini proses hukum terus berlanjut dan pihaknya juga sudah menyurati pengadilan untuk penetapan barang bukti.

Selanjutnya, Joni mengharapkan dukungan semua pihak dalam upaya ini, agar penertiban kayu ilegal di Kalteng bisa dilakukan secara maksimal.

Langkah ini juga sebagai upaya mewujudkan keinginan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yakni mengoptimalkan penertiban kayu ilegal serta mengembangkan industri yang berdampak nyata terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

"Dengan penertiban seperti ini mencegah kayu keluar sembarangan, paling tidak diolah di industri kita, PPN dan PPh serta lainnya bisa masuk ke daerah," jelasnya.

Sementara itu Koordinator Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper menyatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah menertibkan peredaran kayu ilegal di provinsi setempat.

Adapun terkait penangkapan yang baru-baru ini telah dilakukan, pihaknya mendesak agar proses hukum terus berlanjut terhadap penangkapan kayu ilegal yang dilakukan tim gabungan tersebut.

“Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” kata Ingkit Djaper.

Terlebih menurutnya, penuntasan penggunaan dokumen yang tidak sah dan diduga palsu ini, sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, sehingga pihaknya mengharapkan instansi terkait bersikap proporsional dan profesional dalam perihal pemberantasan kegiatan ilegal tersebut.

“Dalam hal ini siapa saja yang terlibat juga harus ditindaklajuti sesuai proses hukum berlaku," pintanya.