Ribuan kayu log diduga ilegal di Kalteng disegel, Dishut cek kejelasan perizinan
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyegel sementara ribuan kayu log diduga ilegal milik PT Hutan Produk Lestari dan saat ini sedang dilakukan pengecekkan oleh Dinas Kehutanan provinsi setempat di pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya.
"Kami akan memeriksa dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum. Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik di atas tongkang dan di tebing belum diizinkan 'loading'," tegas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Senin.
Sugianto didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah lainnya, telah meninjau kayu log tersebut langsung ke lokasi.
Dijelaskannya, dari perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah. Namun sejumlah dokumen yang diperiksa itu, diduga ada yang tidak sesuai barcodenya. Maka saat ini tim masih menelusuri dan menghitung jumlah total kayu yang diangkut keluar Kalteng.
"Intinya kami mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada. Ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” tegasnya.
Baca juga: Gubernur Kalteng: Dirjen di KLHK jangan seenaknya keluarkan perizinan
Baca juga: DPRD Kalteng: Hentikan angkutan kayu log lewat jalan negara
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI.
"Karena yang dirugikan adalah masyarakat Kalteng. Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana dan para pengusaha tutup mata dan tidak peduli dengan warga sekitarnya," ungkapnya.
Diharapkan dalam setiap mengeluarkan izin HTI daerah dilibatkan, sehingga tidak secara tiba-tiba investor banyak masuk tetapi daerah tidak mengetahuinya. Ditegaskannya, daerah ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar, namun agar mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini.
Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto menambahkan, kayu log tersebut berasal dari perizinan HTI yang memang SK-nya sah, namun dalam perjalanan bukan berarti legal semuanya.
"Ada beberapa hal yang nantinya dilanjutkan ke pemeriksaan. Contohnya kayu ini ada beberapa yang mungkin tidak sesuai dengan barcodenya, seperti tertulis 1,3 m³, ternyata dicek ada 2 m³, umpamanya begitu," paparnya.
Hal ini administratif, sehingga para petugas akan mengecek dan menuntaskan, sehingga ada denda tentunya. Ini sebagai upaya penertiban supaya kayu yang keluar dari Kalteng memang memiliki legalitas yang benar-benar bisa dipastikan.
"Untuk yang diperiksa ini, kalau yang ada di kapal kurang lebih sekitar 3 ribu m³ ya, dengan batang lebih kurang seribuan dan lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Barsel dukung keinginan gubernur pacu industri kayu di Kalteng
Sementara itu Direktur Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono mengatakan, penegakkan hukum penting dilakukan, peran ini pun dapat melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat sendiri.
Di sisi lain, selain penegakkan hukum, evaluasi perizinan yang melakukkan pembukaan hutan di Kalteng sangat penting, karena saat ini pembukaan hutan sudah marak dan tidak terkontrol.
"Alih fungsi hutan mengatasnamakan perizinan juga salah satu penyebab rusak atau hilangnya tegakkan pohon di wilayah Kalteng," jelasnya.
Alangkah lebih baik lagi sekaligus mengevaluasi semua perizinan di Kalteng, sehingga publik juga dapat melihat dan mengetahui banyak perizinan yang bermasalah, bukan hanya industri kehutanan, sehingga termasuk tambang dan perkebunan agar juga disorot.
Baca juga: Diduga banyak peredaran dokumen terkait kayu ilegal di DAS Barito
Baca juga: Gubernur harapkan pemerintah pusat pacu industri hingga moratorium kayu log di Kalteng
"Kami akan memeriksa dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum. Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik di atas tongkang dan di tebing belum diizinkan 'loading'," tegas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Senin.
Sugianto didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah lainnya, telah meninjau kayu log tersebut langsung ke lokasi.
Dijelaskannya, dari perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah. Namun sejumlah dokumen yang diperiksa itu, diduga ada yang tidak sesuai barcodenya. Maka saat ini tim masih menelusuri dan menghitung jumlah total kayu yang diangkut keluar Kalteng.
"Intinya kami mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada. Ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” tegasnya.
Baca juga: Gubernur Kalteng: Dirjen di KLHK jangan seenaknya keluarkan perizinan
Baca juga: DPRD Kalteng: Hentikan angkutan kayu log lewat jalan negara
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI.
"Karena yang dirugikan adalah masyarakat Kalteng. Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana dan para pengusaha tutup mata dan tidak peduli dengan warga sekitarnya," ungkapnya.
Diharapkan dalam setiap mengeluarkan izin HTI daerah dilibatkan, sehingga tidak secara tiba-tiba investor banyak masuk tetapi daerah tidak mengetahuinya. Ditegaskannya, daerah ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar, namun agar mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini.
Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto menambahkan, kayu log tersebut berasal dari perizinan HTI yang memang SK-nya sah, namun dalam perjalanan bukan berarti legal semuanya.
"Ada beberapa hal yang nantinya dilanjutkan ke pemeriksaan. Contohnya kayu ini ada beberapa yang mungkin tidak sesuai dengan barcodenya, seperti tertulis 1,3 m³, ternyata dicek ada 2 m³, umpamanya begitu," paparnya.
Hal ini administratif, sehingga para petugas akan mengecek dan menuntaskan, sehingga ada denda tentunya. Ini sebagai upaya penertiban supaya kayu yang keluar dari Kalteng memang memiliki legalitas yang benar-benar bisa dipastikan.
"Untuk yang diperiksa ini, kalau yang ada di kapal kurang lebih sekitar 3 ribu m³ ya, dengan batang lebih kurang seribuan dan lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Barsel dukung keinginan gubernur pacu industri kayu di Kalteng
Sementara itu Direktur Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono mengatakan, penegakkan hukum penting dilakukan, peran ini pun dapat melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat sendiri.
Di sisi lain, selain penegakkan hukum, evaluasi perizinan yang melakukkan pembukaan hutan di Kalteng sangat penting, karena saat ini pembukaan hutan sudah marak dan tidak terkontrol.
"Alih fungsi hutan mengatasnamakan perizinan juga salah satu penyebab rusak atau hilangnya tegakkan pohon di wilayah Kalteng," jelasnya.
Alangkah lebih baik lagi sekaligus mengevaluasi semua perizinan di Kalteng, sehingga publik juga dapat melihat dan mengetahui banyak perizinan yang bermasalah, bukan hanya industri kehutanan, sehingga termasuk tambang dan perkebunan agar juga disorot.
Baca juga: Diduga banyak peredaran dokumen terkait kayu ilegal di DAS Barito
Baca juga: Gubernur harapkan pemerintah pusat pacu industri hingga moratorium kayu log di Kalteng