Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak enam kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Kamis, mengatakan enam kabupaten tersebut meliputi Kotawaringin Barat, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau dan Gunung Mas, sedangkan Pulang Pisau menetapkan status siaga darurat.
"Kabupaten yang paling parah yaitu Katingan, kemudian Kotawaringin Timur dan Seruyan," jelasnya dalam apel gelar personel dan sarana prasarana penanganan darurat bencana banjir.
Adapun secara keseluruhan, saat ini banjir terjadi pada 11 kabupaten dan kota, yang disebabkan peningkatan intensitas curah hujan yang terjadi mulai 21 Agustus 2021 lalu. Masyarakat terdampak banjir sebanyak 29.885 KK dengan jumlah 57.117 jiwa.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai Senin (6/9) menyalurkan bantuan sembako ke masyarakat Kotawaringin Timur dan Katingan, selanjutnya Seruyan dan kabupaten lainnya sesuai perkembangan di lapangan," paparnya.
Dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada masyarakat terdampak banjir tahap selanjutnya yaitu makanan siap saji, peningkatan jumlah dapur umum, bantuan sembako, layanan kesehatan dan kebutuhan lainnya.
"Khusus Katingan, pada lima kecamatan yang parah akan ditugaskan koordinator lapangan dari pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didampingi pejabat dan tim dari masing-masing organisasi perangkat daerah," jelasnya.
Adapun apel gelar personel dan peralatan dilaksanakan untuk mengetahui ketersediaan dan kesiapan personel dan sarana prasarana untuk penanganan banjir. Sebagian personel dan sarana prasarana sudah melaksanakan upaya penanganan darurat di lapangan.
"Kami juga berterima kasih dan mengapresiasi seluruh relawan. Diharapkan semua bisa melaksanakan tugas dengan tulus, ikhlas, serta menjunjung tinggi semangat kemanusiaan," ungkapnya.
Seluruh personel yang melaksanakan tugas harus menjadi solusi kepada masyarakat, jangan sampai menjadi beban pemerintah kabupaten dan masyarakat setempat, serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.
Berita Terkait
Kekerasan terhadap jurnalis perempuan perlu diintervensi
Jumat, 29 Maret 2024 12:05 Wib
Kontrak Shin Tae-yong ditentukan usai Piala Asia U-23 2024
Jumat, 29 Maret 2024 11:24 Wib
Indodax kuasai 33 persen pangsa pasar kripto Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 11:06 Wib
Paparan flu singapura ditentukan daya tahan tubuh
Jumat, 29 Maret 2024 11:04 Wib
Disarpustaka Kapuas tambah ribuan buku bacaan
Jumat, 29 Maret 2024 10:56 Wib
DPRD Kapuas menerima LKPJ bupati Kapuas 2023
Jumat, 29 Maret 2024 10:49 Wib
DJPb: APBN Kalimantan Tengah catatkan kinerja baik
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib
DPRD Kotim minta pengawasan kepelabuhanan ditingkatkan untuk pacu pendapatan
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib