Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk disalurkan ke institusi lain.
TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Demi urus kasus, Azis Syamsudin beri Rp3,613 miliar ke penyidik KPK
Ia mengatakan KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya. Pada sisi lain, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.
"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," ujar Cahya.
Menurutnya, penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebenarnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan, yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.
Baca juga: Mantan penyidik KPK Stepanus Robin didakwa terima suap Rp11,5 miliar
"Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," katanya pula.
Ia mengungkapkan salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK.
"Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif, karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," ujar Cahya.
Baca juga: Putusan MK dan MA tepis tuduhan penerapan TWK malaadministrasi
TWK sendiri dilaksanakan pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap 1.361 pegawai KPK.
Hasilnya, hanya ada 1.271 orang pegawai yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021.
Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara termasuk BKN, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang masih dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.
Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan dan akan menyusul dilantik sebagai ASN, sehingga sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.
Baca juga: MA tolak gugatan pegawai KPK soal peraturan soal TWK
Baca juga: Alih status pegawai KPK lewat TWK tetap konstitusional
Baca juga: 57 pegawai KPK tak lolos TWK kirim surat ke Presiden untuk jadi ASN
Berita Terkait
DPRD Kotim telusuri dugaan oknum pegawai sewakan lapak Pasar Parenggean
Kamis, 14 November 2024 14:37 Wib
Komisi II DPRD: MTQ Korpri bukan hanya sebatas lomba bagi ASN
Senin, 11 November 2024 13:02 Wib
Gumas gandeng Kemendagri tingkatkan kapasitas pegawai kelola keuangan daerah
Rabu, 6 November 2024 13:48 Wib
Dinkes Kotim gandeng BNK gelar tes urine terhadap 105 pegawai
Selasa, 5 November 2024 5:51 Wib
MTQ VII Korpri Nasional di Kalteng terbesar sejak pertama digelar
Senin, 4 November 2024 21:10 Wib