Pemkab Mura pertajam skala prioritas pembangunan daerah

id Pemkab mura, murung raya, wabup mura rejikinoor, kalteng

Pemkab Mura pertajam skala prioritas pembangunan daerah

Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor saat menyampaikan pidato tanggapan terhadap enam fraksi terkait usulan tiga raperda di Puruk Cahu, Selasa (14/9) malam. (ANTARA/Supriadi)

Puruk Cahu (ANTARA) - Wakil Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rejikinoor mengatakan, pemerintah kabupaten berupaya mempertajam skala prioritas pembangunan.

"Kita akan mempertajam skala prioritas pembangunan di kabupaten ini," katanya saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum enam fraksi DPRD terkait tiga rancangan peraturan daerah di Puruk Cahu, Selasa malam.

Ia mengatakan, sesuai peraturan daerah nomor 4/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 awalnya ada sebanyak 77 program prioritas dan setelah itu dipertajam lagi menjadi 39 skala prioritas.

Meski demikian lanjut dia, 39 skala prioritas pembangunan tersebut tetap akan disesuaikan kembali dengan skala prioritas nasional. Sedangkan untuk persentase dan matrix program prioritas ini nantinya akan disampaikan saat pembahasan perubahan RPJMD Murung Raya 2018-2023 antara legislatif dan eksekutif.

Selain itu, Rejikinoor menyampaikan terima kasih dan sangat mengapresiasi dukungan dari semua fraksi DPRD yang menerima dan bersedia melakukan pembahasan lebih lanjut atas tiga raperda yang diusulkan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PAN, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat-Golkar, serta PDIP dan PPP yang menerima dan bersedia melakukan pembahasan tiga raperda ini," ungkapnya.

Menurut Rejikinoor, terkait tanggapan enam fraksi DPRD, pada prinsipnya, dapat pihaknya jelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 sangat memerhatikan kepentingan mendasar untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara untuk kebijakan refocusing anggaran dilakukan sesuai petunjuk pemerintah pusat bersama dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden RI Nomor 4/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi maupun dampaknya.

"Sebagai dampak dari regulasi ini, pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran untuk dukungan pendanaan dan belanja kesehatan penanganan pandemi COVID-19 serta belanja prioritas lainnya, sehingga banyak program maupun kegiatan yang harus disesuaikan," ujarnya.

Terakhir Rejikinoor menjelaskan apabila jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya masih terdapat kekurangan, maka hal itu akan disampaikan lebih rinci saat pembahasan bersama SOPD.