Puruk Cahu, Kalteng (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Murung Raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang diduga pembobol kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten setempat.
"Pelaku tersebut berinisial Sur alias Os (33) warga Jalan Temanggung Silam, Kota Puruk Cahu," kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo di Puruk Cahu, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan ketika beraksi untuk ketiga kalinya membobol kantor DPC PDIP Kabupaten Murung Raya (Mura) pada Selasa (14/9) lalu.
Menurut dia, sebelum pelaku ditangkap, pihaknya mendapat laporan dari pengurus kantor DPC PDIP dan setelah itu jajarannya langsung melakukan pengintaian.
Mantan Kapolsek Kahayan Hilir ini juga menjelaskan, aksi pelaku ini berhasil dipergoki warga dan pada saat itu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya berhasil dipecahkan tersangka.
"Pelaku sempat melarikan diri melalui jendela, namun tidak berselang lama pelaku yang tertinggal kendaraan roda duanya di dekat lokasi kejadian, mencoba untuk berpura-pura mengambil kendaraannya yang tertinggal," jelas Widodo.
Karena gerak geriknya mencurigakan, akhirnya pelaku yang saat itu mencoba mengambil motornya, diperiksa surat menyurat kepemilikan kendaraannya oleh anggota Reskrim Polsek Murung
"Saat diperiksa pelaku berbelit-belit dan anggota berhasil menemukan sobekan kain gorden yang diketahui dari salah satu ruangan di gedung kantor DPC PDIP Murung Raya yang berada didalam jok kendaraan jenis matic milik tersangka," kata dia.
Kemudian pelaku langsung diamankan oleh jajarannya yang melakukan pengintaian disekitar lokasi kejadian tersebut.
Ia mengatakan, pelaku bersama dengan barang bukti hasil aksi pencurian tersangka berupa TV 32 inci merk Polytron, mesin genset merk Yamaha, dan vacum cleaner telah diamankan di Mapolsek Murung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Diperkirakan kerugian akibat perbuatan pelaku tersebut senilai Rp 12.500.000, dan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," demikian Widodo.