Jakarta (ANTARA) - Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyarankan pengadilan hukum perkara PT Asabri dilakukan secara terpisah.
"Ini lebih baik dipisahkan sesuai dengan porsi karena kasusnya khan beda-beda, tidak bisa dijadikan satu. Terlebih ini kasus berat, kasus korupsi triliunan," ujar dia, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, dengan pengadilan terpisah diharapkan pembuktiannya lebih valid dan juga saksi-saksi yang dihadirkan lebih leluasa dalam memberikan kesaksian.
Baca juga: Kejagung RI tetapkan tiga tersangka baru kasus Asabri
"Karena per kasusnya juga berbeda. Berkaca dari kasus 13 manajer investasi di Jiwasraya memang harus dipisahkan, tidak bisa dengan cara disatukan seperti itu, nanti hakimnya tidak fokus, jadi putusannya kurang akurat," ujarnya.
Menurut dia, pembuktian merupakan tahapan yang paling berat, memerlukan bukti-bukti yang valid dan akurat, serta tenaga dan pemikiran tidak sedikit.
"Jadi, ini harus terpisah secara sendiri-sendiri dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan UU yang ada, alat bukti yang ada, semuanya harus fight itu" kata dia.
Sementara praktisi hukum, Bob Hasan, mengatakan, seharusnya para terdakwa melalui kuasa hukum berjuang melalui peluang yang disediakan dalam proses eksepsi.
Baca juga: Dua mobil mewah Teddy Tjockrosaputro tersangka kasus Asabri disita Kejagung
Sayangnya, kata dia, agenda itutelah terlalui sehingga pelaksanaan persidangan yang menjadi perselisihan berujung pada penolakan keberatan. "Namun, demi kelancaran proses penegakan hukum maka seharusnya majelis berkenan mendengarkan alasan para terdakwa yang meminta pemisahan proses persidangan," katanya.
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri menghadirkan perdebatan serta kemarahan majelis hakim. Sebab, dalam peradilan para terdakwa menolak disidangkan secara bersamaan.
Mereka beralasan karena tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.
Baca juga: 10 manajer investasi ditetapkan tersangka kasus Asabri
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora, mengatakan, hak para terdakwa jika tidak ingin disidangkan secara bersamaan. "Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda," kata dia.
Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, menyatakan, dengan ada perbedaan nomor perkara tentunya sidang harus dilakukan secara terpisah sebagaimana nomor perkara masing-masing terdakwa.
"Kalau dari materi, tentunya jelas bahwa uraian kepada setiap terdakwa baik tempus ataupun perbuatannya berbeda-beda dan tidak saling berkaitan, sehingga tidak mungkin disidangkan bersamaan," kata dia.
Baca juga: Pengadilan sah sita aset hotel tersangka Asabri
Baca juga: Kejagung siap hadapi gugatan terkait sitaan Asabri
Berita Terkait
ASABRI - Polda Kalteng tanam 500 bibit pohon dilingkungan SPN
Kamis, 31 Agustus 2023 19:18 Wib
HUT ke-52, ASABRI Palangka Raya serahkan 500 bibit pohon ke SPN Tjilik Riwut
Rabu, 30 Agustus 2023 14:19 Wib
Hakim vonis Benny nihil dan bayar uang pengganti Rp5,7 triliun terkait perkara korupsi Asabri
Kamis, 12 Januari 2023 22:47 Wib
Pembacaan vonis Benny Tjokro terkait perkara korupsi Asabri ditunda
Kamis, 5 Januari 2023 18:31 Wib
Asabri dan Pegadaian kolaborasi kembangkan manfaat tambahan bagi nasabah
Kamis, 25 Agustus 2022 15:14 Wib
Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara
Rabu, 3 Agustus 2022 22:30 Wib
Vonis eks Dirut Asabri Sonny Widjaya dipotong jadi 18 tahun
Rabu, 25 Mei 2022 20:45 Wib
Vonis eks Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara
Rabu, 25 Mei 2022 20:42 Wib