Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita dua unit mobil mewah milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka kasus dugaan Korupsi PT Asabri (Persero), Senin.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi mengatakan penyidik melakukan penyitaan di tiga lokasi, yakni rumah Teddy Tjockrosaputro dan Benny Tjockrosaputro, serta PT Rimo International Lestari Tbk.
"Dua mobil disita dari rumah Teddy Tjokcrosaputro dan Benny Tjokcrosaputro, atas nama PT Rimo International Lestari Tbk," kata Supardi.
Baca juga: Kejagung siap hadapi gugatan terkait sitaan Asabri
Selain dua unit mobil mewah tersebut, penyidik juga menyita puluhan dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Adapun penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang mencapai Rp22,78 triliun.
Dua unit mobil mewah milik Teddy Tjokcrosaputro tersebut dibawa penyidik ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Teddy Tjokcrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (26/8) lalu.
Baca juga: Hasil lelang mobil sitaan tersangka Asabri laku Rp17,2 miliar
Tim penyidik, bekerja menyeret semua pihak dibuktikan dengan penetapan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Teddy Tjokcrosaputro disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Enam saksi Asabri diperiksa terkait dugaan tipikor 10 manajer investasi
Teddy Tjockrosaputro juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan yang kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini sebanyak delapan tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapman 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.
Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.
Baca juga: 17 kapal milik tersangka Asabri dilelang Jumat
Baca juga: Nilai aset sitaan Asabri capai Rp14 triliun
Berita Terkait
ASABRI - Polda Kalteng tanam 500 bibit pohon dilingkungan SPN
Kamis, 31 Agustus 2023 19:18 Wib
HUT ke-52, ASABRI Palangka Raya serahkan 500 bibit pohon ke SPN Tjilik Riwut
Rabu, 30 Agustus 2023 14:19 Wib
Hakim vonis Benny nihil dan bayar uang pengganti Rp5,7 triliun terkait perkara korupsi Asabri
Kamis, 12 Januari 2023 22:47 Wib
Pembacaan vonis Benny Tjokro terkait perkara korupsi Asabri ditunda
Kamis, 5 Januari 2023 18:31 Wib
Asabri dan Pegadaian kolaborasi kembangkan manfaat tambahan bagi nasabah
Kamis, 25 Agustus 2022 15:14 Wib
Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara
Rabu, 3 Agustus 2022 22:30 Wib
Vonis eks Dirut Asabri Sonny Widjaya dipotong jadi 18 tahun
Rabu, 25 Mei 2022 20:45 Wib
Vonis eks Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara
Rabu, 25 Mei 2022 20:42 Wib