Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi-saksi dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri periode 2012-2019 dengan memeriksa enam orang saksi guna mendalami tersangka 10 manajer investasi, Selasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, menyebutkan keenam saksi itu diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI).
"Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019," kata Leonard.
Ia merincikan saksi-saksi yang diperiksa, antara lain A selaku "nominee" (pinjam nama-rer) tersangka Benny Tjockrosaputro, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero).
Saksi kedua, IK selaku Pegawai PT Asabri (Persero). Kemudian SL selaku Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT Asabri (Persero), BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri (Persero), MP selaku Staf Khusus Direksi PT Asabri (Persero) dan ET selaku Komite Resiko PT. ASABRI (Persero), kelimanya diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero)," kata Leonard.
Sehari sebelumnya, Senin (9/8), Penyidik Kejagung memeriksa sembilan saksi. Lima saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi, empat orang saksi lainnya terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.
Akhir Juli 2021, Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Penyidik Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kesembilan tersangka siap untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan.
Namun, satu dari sembilan tersangka Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar telah meninggal dunia pada Sabtu (31/7) pukul 17.32 WIB karena sakit sehingga penuntutan terhadap dirinya dihentikan. Kini tersisa delapan tersangka individu dalam perkara tersebut.