Perusahaan HTI di Kotim diingatkan patuhi aturan pengelolaan hutan

id Perusahaan HTI di Kotim diingatkan patuhi aturan pengelolaan hutan, Kalteng, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Perusahaan HTI di Kotim diingatkan patuhi aturan pengelolaan hutan

Kepala UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir, Abdurrahman Hakim (kiri) saat menghadiri konsultasi publik NKT-SKT perusahaan pemegang IUPHHK-HTI, Selasa (21/9/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentaya Tengah Seruyan Hilir, Kalimantan Tengah mengingatkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) mematuhi semua aturan pengelolaan hutan yang tepat.

"Saat ini ada dua perusahaan yang merupakan pemegang IUPHHK-HTI, di wilayah kelola KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir unit XXVIII. Kami minta unit manajemen dapat menerapkan mekanisme pengelolaan yang tepat pada areal tersebut," kata Kepala UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir, Abdurrahman Hakim di Sampit, Selasa.

Hal itu disampaikan Abdurrahman dalam kegiatan Konsultasi Publik Identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT) Terintegrasi pada PT Bratama Putra Perkasa dan PT Siemon Agro di sebuah hotel di Sampit.

Luasan kelola KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir Unit XXVIII 144.504 hektare. Wilayahnya meliputi dua kabupaten yaitu Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Dari luasan tersebut, PT Simon Agro yang bergerak di bidang penanaman pohon akasia, memiliki areal kurang lebih 10.164 hektare. Semuanya berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu untuk luasan areal PT Baratama Putra Perkasa kurang lebih 36.100 hektare. Areal tersebut berada pada fungsi kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Seruyan dan Kotawaringin Timur.

Abdurrahman mengingatkan kepada perusahaan pemegang IUPHHK-HTI untuk menerapkan mekanisme pengelolaan hutan yang tepat. Melalui arah pengelolaan yang tepat, maka secara otomatis akan mengurangi potensi ancaman di masa yang akan datang. 

Harapan dari upaya tersebut yaitu didapatnya nilai-nilai positif dari keanekaragaman hayati, jasa ekosistem dan sosial budaya dapat tetap terjaga di areal kawasan hutan.

Pihaknya menyambut baik kegiatan konsultasi publik identifikasi nilai konservasi tinggi (NKT) dan stok karbon tinggi (SKT) kedua perusahaan tersebut dengan menunjuk tim independen, yakni konsultan kehutanan dan lingkungan. 

Baca juga: Wabup Kotim berharap polisi tangkap pelaku pembuang bayi

"Dari hasil studi identifikasi tersebut, dokumennya dapat menjadi acuan bagi masyarakat. Karena masyarakat tahu di mana saja kegiatan konservasinya, flora dan fauna, serta ekosistem gambut yang tidak boleh digarap oleh pihak perusahaan," kata Abdurrahman. 

NKT dan SKT adalah kriteria dan metodologi yang memungkinkan pengidentifikasian wilayah yang perlu dilindungi untuk meminimalkan dampak sosial dan lingkungan yang berasal dari pembangunan. Identifikasi NKT dan SKT sangat penting untuk dokumen pengelolaan secara berkelanjutan. 

Dokumen hasil studi identifikasi juga tergambarkan situs budaya yang bisa dikembangkan oleh masyarakat. Bahkan hutan yang memang memiliki flora dan fauna dilindungi, tertera dalam dokumen tersebut, sehingga bisa terus dijaga tanpa ada kerusakan. 

Bagi perusahaan sendiri juga akan memiliki data yang sangat lengkap tentang keberadaan NKT-SKT di dalam atau sekitar areal kelolanya. Sehingga unit manajemen dapat menerapkan mekanisme pengelolaan yang tepat pada areal tersebut. Hal itu tentu untuk menjaga dari prinsip keberlanjutan, baik terhadap produksi, lingkungan, maupun sosial ekonomi kedepannya. 

"Dengan arah pengelolaan yang tepat, secara otomatis akan mengurangi potensi ancaman di masa yang akan datang," demikian Abdurrahman. 

Baca juga: Legislator Kotim dukung pembelajaran tatap muka dilanjutkan