BNNP Kalteng sita 1,2 kg sabu dari 11 tersangka
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menyita 1,2 kilogram sabu-sabu dari tangan 11 tersangka dari tiga daerah yang berbeda di provinsi setempat.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustyanto di Palangka Raya, Jumat, mengatakan jaringan dari luar daerah yang berhasil digulung berencana hendak mengedarkan narkoba di provinsi setempat.
"Sasarannya yakni perkebunan dan pertambangan yang berada di Kalteng," kata Roy kepada awak media.
Dia menjelaskan, pihaknya pertama kali berhasil mengungkap adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Banjarmasin ke Palangka Raya.
Saat itu pihaknya membekuk seorang pria yang berperan sebagai kurir di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya pada 9 September 2021.
Hasil pengembangan, tiga tersangka yang diamankan termasuk pengendalinya yang merupakan salah seorang narapidana juga turut diamankan. Ketiga tersangka itu bernama IH sebagai kurir, FS sebagai penerima dan napi berinisial SR alias Otong.
"Kurir yang mengirim sabu-sabu itu menggunakan mobil travel. Sabu berhasil kami temukan di tas selempang seberat 50,60 gram," katanya.
Kemudian, BNNP juga mengamankan dua jaringan narkoba dari Kalimantan Barat. Mereka adalah jaringan bandar sekaligus kurir yang diketahui bernama Maskur dan Apiang.
Mengenai jaringan Maskur, anggota mengamankan dua orang lainnya bahkan satu diantaranya narapidana di Lapas Kalteng. Modus operandinya yang dilakukan yakni membawa sabu dengan menggunakan angkutan umum Bus Damri dengan cara disimpan dalam jaket yang dikenakannya.
"Dari penggeledahan yang dilakukan anggota, kami menemukan 200,35 gram sabu-sabu dan berhasil mengamankan tiga orang dari tempat orang yang berbeda yakni di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan," jelas dia.
Anggota BNNP setempat tidak berhenti sampai disitu saja, pihaknya yang melakukan pengembangan berhasil mengamankan calon penerima sabu-sabu tersebut berinisial FA dan SR yang juga merupakan narapidana.
"Dalam kegiatan tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan Lapas setempat untuk melakukan penindakan," ungkapnya.
Jenderal berpangkat bintang satu itu menegaskan, pengungkapan kepada jaringan terakhir cukup lumayan besar. Sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan keterkaitan lima orang tersangka dan satu diantaranya bandar berhasil dibekuk.
Tidak tanggung-tanggung sabu seberat 1 kilogram itu dibawa oleh bandar dan kurir bernama Apiang bersama anaknya CE dan ST, yang membawa sebuah mobil minibus.
"Ketiganya diamankan di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Saat kami geledah kami menemukan 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam dashboard," katanya.
Lagi-lagi tim tidak berhenti disitu saja, personel melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya termasuk pengendalinya yang merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Dalam jumpa pers itu Roy juga menambahkan, ketiga kelompok yang berhasil diungkap merencanakan barang terlarang itu akan disebar ke perkebunan, pertambangan dan juga di wilayah 'kampung narkoba' yakni Puntun yang ada di Kota Palangka Raya.
"Pada intinya kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba yang berada di Provinsi Kalteng, tanpa pandang bulu," demikian Roy.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustyanto di Palangka Raya, Jumat, mengatakan jaringan dari luar daerah yang berhasil digulung berencana hendak mengedarkan narkoba di provinsi setempat.
"Sasarannya yakni perkebunan dan pertambangan yang berada di Kalteng," kata Roy kepada awak media.
Dia menjelaskan, pihaknya pertama kali berhasil mengungkap adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Banjarmasin ke Palangka Raya.
Saat itu pihaknya membekuk seorang pria yang berperan sebagai kurir di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya pada 9 September 2021.
Hasil pengembangan, tiga tersangka yang diamankan termasuk pengendalinya yang merupakan salah seorang narapidana juga turut diamankan. Ketiga tersangka itu bernama IH sebagai kurir, FS sebagai penerima dan napi berinisial SR alias Otong.
"Kurir yang mengirim sabu-sabu itu menggunakan mobil travel. Sabu berhasil kami temukan di tas selempang seberat 50,60 gram," katanya.
Kemudian, BNNP juga mengamankan dua jaringan narkoba dari Kalimantan Barat. Mereka adalah jaringan bandar sekaligus kurir yang diketahui bernama Maskur dan Apiang.
Mengenai jaringan Maskur, anggota mengamankan dua orang lainnya bahkan satu diantaranya narapidana di Lapas Kalteng. Modus operandinya yang dilakukan yakni membawa sabu dengan menggunakan angkutan umum Bus Damri dengan cara disimpan dalam jaket yang dikenakannya.
"Dari penggeledahan yang dilakukan anggota, kami menemukan 200,35 gram sabu-sabu dan berhasil mengamankan tiga orang dari tempat orang yang berbeda yakni di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan," jelas dia.
Anggota BNNP setempat tidak berhenti sampai disitu saja, pihaknya yang melakukan pengembangan berhasil mengamankan calon penerima sabu-sabu tersebut berinisial FA dan SR yang juga merupakan narapidana.
"Dalam kegiatan tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan Lapas setempat untuk melakukan penindakan," ungkapnya.
Jenderal berpangkat bintang satu itu menegaskan, pengungkapan kepada jaringan terakhir cukup lumayan besar. Sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan keterkaitan lima orang tersangka dan satu diantaranya bandar berhasil dibekuk.
Tidak tanggung-tanggung sabu seberat 1 kilogram itu dibawa oleh bandar dan kurir bernama Apiang bersama anaknya CE dan ST, yang membawa sebuah mobil minibus.
"Ketiganya diamankan di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Saat kami geledah kami menemukan 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam dashboard," katanya.
Lagi-lagi tim tidak berhenti disitu saja, personel melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya termasuk pengendalinya yang merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Dalam jumpa pers itu Roy juga menambahkan, ketiga kelompok yang berhasil diungkap merencanakan barang terlarang itu akan disebar ke perkebunan, pertambangan dan juga di wilayah 'kampung narkoba' yakni Puntun yang ada di Kota Palangka Raya.
"Pada intinya kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba yang berada di Provinsi Kalteng, tanpa pandang bulu," demikian Roy.