Tangkap tiga tersangka, peredaran narkoba di Kalteng digagalkan

id Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, Direktur Reserse Narkoba Polda

Tangkap tiga tersangka, peredaran narkoba di Kalteng digagalkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng KOmbes Pol Nono Wardoyo (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro menunjukkan barang bukti milik tiga tersangka yang tersangkut kepemilikan sabu-sabu seberat 232 di Mapolda Kalteng, Senin (11/10/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 236 gram dari tiga orang yang berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda di provinsi ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas K. Eko Saputro, dalam jumpa pers di Mapolda di Palangka Raya, Senin, mengatakan tiga tersangka sekaligus pemilik 236 gram sabu itu yang sudah mendekam di Rutan Mapolda setempat masing-masing berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29).

"Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan Kamis (30/9) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Muchran Ali Gang At-Tarbiyah, Kabupaten Kotim," katanya.

Kemudian, sambung Nono, penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka MS pada Minggu (3/10) sekitar pukul 18.00 WIB di Komplek Perum Betang Blok K Nomor 141, Jalan Yogyakarta, Kota Palangka Raya.

Setelah menangkap MS, anggota melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut anggota kepolisian berhasil menangkap AW yang sedang membawa sabu pesanan MS dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangka Raya.

"Ditangkapnya di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya sekitar pukul 23.00 WIB," bebernya.

Baca juga: Lima anggota Polri di Kalteng dipecat dengan tidak hormat

Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, dari penangkapan di tiga lokasi berbeda tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram, lima unit handphone, dua buah timbangan sabu, uang tunai Rp1,8 juta, tiga kartu ATM dan dua bandel plastik klip atau bungkus sabu.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tegas dia.

Pada kasus ini, tambah Nono, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukuman kepada tiga tersangka yakni paling singkat enam tahun kurungan penjara dan denda minimal Rp1 miliar," demikian Nono.

Baca juga: Kapolri berikan bantuan 'ISO tank' kepada Pemprov Kalteng

Baca juga: Kapolda dan Ketua Bhayangkari Kalteng bagikan bansos ke daerah terpencil