Kuasa Hukum pertanyakan kelanjutan dugaan kasus Ben Brahim

id kasus bupati kapuas,kuasa hukum,baron binti,polda kalteng

Kuasa Hukum pertanyakan kelanjutan dugaan kasus Ben Brahim

Baron Binti Kuasa Hukum Charles Theodore menggelar jumpa pers terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat di Palangka Raya, Senin (1/11/2021).ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Charles Theodore melalui Kuasa Hukumnya Baron Binti meminta Polda Kalimantan Tengah segera memberikan kejelasan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Ega Egahni Ben Bahat.

Baron yang menggelar jumpa pers kantornya yang berada di Kota Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa sehubungan dengan laporan kliennya Charles Theodore melalui surat  Nomor 2110/B&R/BJM/XI tentang permohonan gelar perkara agar dapat ditingkatkan ke penyidikan.

"Laporan klien saya sudah berjalan empat bulan, sejak mendatangi SPKT diproses di Sub Direktorat KamNeg Ditreskrimum Polda Kalteng pada 29 Juli 2021, namun belum ada kejelasan," katanya.

Baca juga: Polda Kalteng panggil Bupati Kapuas terkait kasus dugaan penipuan

Ia memohon, terkait perkara tersebut Polda Kalteng agar bisa proses hukum laporan atau pengaduan kliennya dapat dilanjutkan dengan didahulukan proses gelar perkara terbuka.

"Sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan sesuai aturan yang berlaku," ucap Baron dengan lantang.

Baron dan sejumlah rekan satu kantornya yang menangani perkara tersebut, mempersilahkan penyidik Polda Kalteng untuk meminta pendapat ahli untuk menilai kelayakan perkara itu masuk ke pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Merasa dirugikan Rp7,2 miliar, seorang pengusaha laporkan Bupati Kapuas ke polisi

Bahkan dirinya menilai, berdasarkan peristiwa fakta hukum pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sesudah patut sudah masuk pasal yang disangkakan terhadap Ben Brahim dan Istrinya yang juga kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi III.

Berdasarkan mens rea sikat batin kedua terlapor sebagai pelaku pada saat melakukan perbuatan dan sikap batin menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana.

"Kami disini juga sudah menyertakan pendapat ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yakni Dr. Ifrani SH.MH agar dapat digunakan sebagai bahan dan landasan yuridis,” tegas dia.

Baca juga: Empat penjual sisik trenggiling di Kalteng terancam lima tahun penjara

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat dikonfirmasi melalui via whatsapp yang bersangkutan mengaku sedang berada di luar Kota Palangka Raya, sehingga belum mengetahui secara jelas terkait perkembangan perkara tersebut.

"Saya masih berada di Lamandau dan belum 86," singkat Eko dalam membalas pesan awak media.

Baca juga: Kapolda: Akhir tahun 2021 vaksinasi di Kalteng harus capai 70 persen