Merasa dirugikan Rp7,2 miliar, seorang pengusaha laporkan Bupati Kapuas ke polisi
Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pengusaha bernama Charles Theodore (53) melaporkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat beserta istri ke polisi, atas dugaan penipuan biaya kampanye Pilgub 2020 sebesar Rp7,2 miliar yang hingga kini belum dibayarkan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu, membenarkan adanya laporan tersebut terkait dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha berdasarkan laporan Polisi/B/137/VI/2021/SPKT/POLDA, 29 Juni 2021.
"Laporan sudah kita terima. Mengenai hal ini masih dalam tahap klarifikasi," kata Kismanto Eko Saputro.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Hariyanto, ketika dihubungi sejumlah awak media juga membenarkan mengenai adanya laporan dugaan kasus penipuan yang menimpa Bupati Kapuas dan istrinya, Ary Egahny yang juga anggota Komisi III DPR RI.
Perkara tersebut, kata Budi Hariyanto, baru masuk dalam tahap perencanaan untuk memulai klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut.
"Mengenai kapan terlapor rencananya dilakukan pemeriksaan, kami belum bisa memastikannya karena harus menunggu saksi-saksi yang lain terlebih dahulu," ucap Budi.
Sementara itu Baron Ruhat Binti yang juga Kuasa Hukum Charles Theodore mengatakan, pada hari ini korban dihadirkan ke polda setempat, untuk dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut.
"Siapa dan bagaimana perkara ini, silahkan konfirmasi ke pihak Ditreskrimum Polda Kalteng. Kami sangat berterimakasih kepada mereka, karena sudah sangat merespon dalam menangani permasalahan ini," kata Baron.
Baron mengungkapkan, dugaan kasus penipuan tersebut berawal pada Senin 31 Agustus 2020. Korban dipanggil oleh Ben Brahim untuk bertemu di Jakarta membahas tentang proyek.
Sesampainya disana, Ben Brahim menawarkan proyek kepada korban sebesar Rp97 miliar dan pada Desember akan dimulai pekerjaan tersebut. Pada saat itu Ben Brahim juga menyampaikan kepada korban untuk menyiapkan dana keperluan kampanyenya pada Pilgub 2020 sebanyak Rp10 miliar.
Namun korban hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan kepada Andjono Bhakti yang tidak lain adalah kakak kandung dari Ary Egahny.
Tidak lama kemudian Ary Egahny kembali menyuruh korban untuk menyediakan kaos kampanye sebanyak 700 ribu lembar untuk sarana kampanye. Tetapi korban hanya menyanggupi ke distributor di Kota Surabaya sebanyak 420 ribu lembar dengan nilai Rp6,7 miliar lebih.
Selanjutnya, di awal Oktober 2020 korban kembali menanyakan kepada Ben Brahim, terkait proyek yang dijanjikan sebesar Rp97 miliar kepadanya. Tetapi proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain.
"Dari situ korban kecewa lalu meminta kembali uang yang pernah diberikannya kepada Andjono Bhakti sebesar Rp2,5 miliar, namun Ben Brahim berjanji akan mengembalikannya pada akhir Desember 2020," jelas Baron.
Pada tanggal 1 Desember 2020, Ben Brahim memerintahkan saudaranya Kristin Adinata yang juga supir pribadinya, untuk menelpon korban supaya menyediakan uang sebesar Rp550 juta untuk pembelian beras yang akan dikirim ke Kabupaten Sukamara.
Kemudian pada 5 Desember 2020, Ary Egahny menelpon korban untuk meminjam uang sebesar Rp1 miliar, dan uang tersebut diminta diantar ke rumah Ary Egahny melalui seseorang yang ada di Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, semua uang yang dipinjamkan ke Ben Brahim sampai saat ini belum dibayar.
Saat dikonfirmasi untuk mengkalarfikasi perkara tersebut melalui whatsapp pribadinya, Ben Brahim belum merespon.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu, membenarkan adanya laporan tersebut terkait dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha berdasarkan laporan Polisi/B/137/VI/2021/SPKT/POLDA, 29 Juni 2021.
"Laporan sudah kita terima. Mengenai hal ini masih dalam tahap klarifikasi," kata Kismanto Eko Saputro.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Hariyanto, ketika dihubungi sejumlah awak media juga membenarkan mengenai adanya laporan dugaan kasus penipuan yang menimpa Bupati Kapuas dan istrinya, Ary Egahny yang juga anggota Komisi III DPR RI.
Perkara tersebut, kata Budi Hariyanto, baru masuk dalam tahap perencanaan untuk memulai klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut.
"Mengenai kapan terlapor rencananya dilakukan pemeriksaan, kami belum bisa memastikannya karena harus menunggu saksi-saksi yang lain terlebih dahulu," ucap Budi.
Sementara itu Baron Ruhat Binti yang juga Kuasa Hukum Charles Theodore mengatakan, pada hari ini korban dihadirkan ke polda setempat, untuk dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut.
"Siapa dan bagaimana perkara ini, silahkan konfirmasi ke pihak Ditreskrimum Polda Kalteng. Kami sangat berterimakasih kepada mereka, karena sudah sangat merespon dalam menangani permasalahan ini," kata Baron.
Baron mengungkapkan, dugaan kasus penipuan tersebut berawal pada Senin 31 Agustus 2020. Korban dipanggil oleh Ben Brahim untuk bertemu di Jakarta membahas tentang proyek.
Sesampainya disana, Ben Brahim menawarkan proyek kepada korban sebesar Rp97 miliar dan pada Desember akan dimulai pekerjaan tersebut. Pada saat itu Ben Brahim juga menyampaikan kepada korban untuk menyiapkan dana keperluan kampanyenya pada Pilgub 2020 sebanyak Rp10 miliar.
Namun korban hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan kepada Andjono Bhakti yang tidak lain adalah kakak kandung dari Ary Egahny.
Tidak lama kemudian Ary Egahny kembali menyuruh korban untuk menyediakan kaos kampanye sebanyak 700 ribu lembar untuk sarana kampanye. Tetapi korban hanya menyanggupi ke distributor di Kota Surabaya sebanyak 420 ribu lembar dengan nilai Rp6,7 miliar lebih.
Selanjutnya, di awal Oktober 2020 korban kembali menanyakan kepada Ben Brahim, terkait proyek yang dijanjikan sebesar Rp97 miliar kepadanya. Tetapi proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain.
"Dari situ korban kecewa lalu meminta kembali uang yang pernah diberikannya kepada Andjono Bhakti sebesar Rp2,5 miliar, namun Ben Brahim berjanji akan mengembalikannya pada akhir Desember 2020," jelas Baron.
Pada tanggal 1 Desember 2020, Ben Brahim memerintahkan saudaranya Kristin Adinata yang juga supir pribadinya, untuk menelpon korban supaya menyediakan uang sebesar Rp550 juta untuk pembelian beras yang akan dikirim ke Kabupaten Sukamara.
Kemudian pada 5 Desember 2020, Ary Egahny menelpon korban untuk meminjam uang sebesar Rp1 miliar, dan uang tersebut diminta diantar ke rumah Ary Egahny melalui seseorang yang ada di Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, semua uang yang dipinjamkan ke Ben Brahim sampai saat ini belum dibayar.
Saat dikonfirmasi untuk mengkalarfikasi perkara tersebut melalui whatsapp pribadinya, Ben Brahim belum merespon.