Polda Kalteng panggil Bupati Kapuas terkait kasus dugaan penipuan
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akan memanggil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya yang juga anggota Komisi III DPR RI Ary Eghany sesuai laporan Charles Theodore terkait dugaan penipuan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Kamis, saat dikonfirmasi mengatakan, apabila dalam klarifikasi perkara tersebut terbukti dan ada unsur pidananya, maka terduga yang disangkakan dalam kasus penipuan tersebut akan dipanggil.
"Namun sebaliknya apabila dari hasil klarifikasi perkara tersebut tidak terbukti, maka tahapan penyelidikan serta lain sebagainya akan dihentikan," kata Eko Saputro.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, terkait laporan tersebut tentunya kepolisian akan bertindak secara profesional dalam terkait hal tersebut.
Bahkan pihaknya tidak mau gegabah dalam penanganan hal ini, dengan mengklarifikasi kepada Charles Theodore dan mencari bukti-bukti serta unsur tindak pidana sesuai yang disangkakan kepada Ben Brahim dan istrinya.
"Dalam hal ini kami akan bekerja secara profesional dan menjalankan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Merasa dirugikan Rp7,2 miliar, seorang pengusaha laporkan Bupati Kapuas ke polisi
Sementara itu Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat dihubungi ANTARA baik melalui telepon seluler dan Whatsapp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp7,2 miliar terkait kampanye Pilgub 2020 sama sekali tidak ada respon.
Sedangkan berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Baron Ruhat Binti yang juga kuasa hukum Charles Theodore mengatakan, pada hari Rabu (8/7/2021) siang, korban dihadirkan ke polda setempat untuk mengklarifikasi terkait laporan itu.
Baron juga menuturkan, dengan kasus penipuan tersebut berawal pada Senin 31 Agustus 2020. Korban dipanggil oleh Ben bRahim untuk bertemu di Jakarta membahas tentang proyek.
Sesampainya disana, Ben Brahim menawarkan proyek kepada korban sebesar Rp97 miliar dan pada Desember akan dimulai pekerjaan tersebut.
Baca juga: Selama dua bulan, Polda Kalteng sita sabu seberat 1.073 gram lebih
Pada saat itu Ben Brahim juga menyampaikan kepada korban untuk menyampaikan dana keperluan kampanye pada Pilgub 2020 sebanyak Rp10 miliar.
Namun korban hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan kepada Andjono Bhakti yang tidak lain adalah kakak kandung dari Ary Egahny.
Tidak lama kemudian Ary Egahny kembali menyuruh korban untuk menyediakan kaos kampanye sebanyak 700 ribu lembar untuk sarana kampanye. Tetapi korban hanya menyanggupi ke distributor di Kota Surabaya sebanyak 420 ribu lembar dengan nilai Rp6,7 miliar lebih.
Selanjutnya, di awal Oktober 2020 korban kembali menanyakan kepada Ben Brahim, terkait proyek yang dijanjikan sebesar Rp97 miliar kepadanya. Tetapi proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain.
Baca juga: Polisi perketat pemeriksaan bebas COVID-19 di perbatasan Bartim
"Dari situ korban kecewa lalu meminta kembali uang yang pernah diberikannya kepada Andjono Bhakti sebesar Rp2,5 miliar, namun Ben Brahim berjanji akan mengembalikannya pada akhir Desember 2020," jelas Baron.
Pada tanggal 1 Desember 2020, Ben Brahim memerintahkan saudaranya Kristin Adinata yang juga supir pribadinya, untuk menelpon korban supaya menyediakan uang sebesar Rp550 juta untuk pembelian beras yang akan dikirim ke Kabupaten Sukamara.
Kemudian pada 5 Desember 2020, Ary Egahny menelpon korban untuk meminjam uang sebesar Rp1 miliar, dan uang tersebut diminta diantar ke rumah Ary Egahny melalui seseorang yang ada di Kota Palangka Raya.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalteng jemput warga DAS Kapuas ikuti vaksinasi
Baca juga: Rumah penderita COVID-19 isolasi mandiri dipasangi stiker
Baca juga: Kapolda instruksikan pemeriksaan ketat di pintu masuk Kalteng
Selanjutnya, semua uang yang dipinjamkan ke Ben Brahim sampai saat ini belum dibayar.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Kamis, saat dikonfirmasi mengatakan, apabila dalam klarifikasi perkara tersebut terbukti dan ada unsur pidananya, maka terduga yang disangkakan dalam kasus penipuan tersebut akan dipanggil.
"Namun sebaliknya apabila dari hasil klarifikasi perkara tersebut tidak terbukti, maka tahapan penyelidikan serta lain sebagainya akan dihentikan," kata Eko Saputro.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, terkait laporan tersebut tentunya kepolisian akan bertindak secara profesional dalam terkait hal tersebut.
Bahkan pihaknya tidak mau gegabah dalam penanganan hal ini, dengan mengklarifikasi kepada Charles Theodore dan mencari bukti-bukti serta unsur tindak pidana sesuai yang disangkakan kepada Ben Brahim dan istrinya.
"Dalam hal ini kami akan bekerja secara profesional dan menjalankan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Merasa dirugikan Rp7,2 miliar, seorang pengusaha laporkan Bupati Kapuas ke polisi
Sementara itu Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat dihubungi ANTARA baik melalui telepon seluler dan Whatsapp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp7,2 miliar terkait kampanye Pilgub 2020 sama sekali tidak ada respon.
Sedangkan berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Baron Ruhat Binti yang juga kuasa hukum Charles Theodore mengatakan, pada hari Rabu (8/7/2021) siang, korban dihadirkan ke polda setempat untuk mengklarifikasi terkait laporan itu.
Baron juga menuturkan, dengan kasus penipuan tersebut berawal pada Senin 31 Agustus 2020. Korban dipanggil oleh Ben bRahim untuk bertemu di Jakarta membahas tentang proyek.
Sesampainya disana, Ben Brahim menawarkan proyek kepada korban sebesar Rp97 miliar dan pada Desember akan dimulai pekerjaan tersebut.
Baca juga: Selama dua bulan, Polda Kalteng sita sabu seberat 1.073 gram lebih
Pada saat itu Ben Brahim juga menyampaikan kepada korban untuk menyampaikan dana keperluan kampanye pada Pilgub 2020 sebanyak Rp10 miliar.
Namun korban hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan kepada Andjono Bhakti yang tidak lain adalah kakak kandung dari Ary Egahny.
Tidak lama kemudian Ary Egahny kembali menyuruh korban untuk menyediakan kaos kampanye sebanyak 700 ribu lembar untuk sarana kampanye. Tetapi korban hanya menyanggupi ke distributor di Kota Surabaya sebanyak 420 ribu lembar dengan nilai Rp6,7 miliar lebih.
Selanjutnya, di awal Oktober 2020 korban kembali menanyakan kepada Ben Brahim, terkait proyek yang dijanjikan sebesar Rp97 miliar kepadanya. Tetapi proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain.
Baca juga: Polisi perketat pemeriksaan bebas COVID-19 di perbatasan Bartim
"Dari situ korban kecewa lalu meminta kembali uang yang pernah diberikannya kepada Andjono Bhakti sebesar Rp2,5 miliar, namun Ben Brahim berjanji akan mengembalikannya pada akhir Desember 2020," jelas Baron.
Pada tanggal 1 Desember 2020, Ben Brahim memerintahkan saudaranya Kristin Adinata yang juga supir pribadinya, untuk menelpon korban supaya menyediakan uang sebesar Rp550 juta untuk pembelian beras yang akan dikirim ke Kabupaten Sukamara.
Kemudian pada 5 Desember 2020, Ary Egahny menelpon korban untuk meminjam uang sebesar Rp1 miliar, dan uang tersebut diminta diantar ke rumah Ary Egahny melalui seseorang yang ada di Kota Palangka Raya.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalteng jemput warga DAS Kapuas ikuti vaksinasi
Baca juga: Rumah penderita COVID-19 isolasi mandiri dipasangi stiker
Baca juga: Kapolda instruksikan pemeriksaan ketat di pintu masuk Kalteng
Selanjutnya, semua uang yang dipinjamkan ke Ben Brahim sampai saat ini belum dibayar.