Selama dua bulan, Polda Kalteng sita sabu seberat 1.073 gram lebih

id Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, Kapolda Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kapolda Ka

Selama dua bulan, Polda Kalteng sita sabu seberat 1.073 gram lebih

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama perwakilan BNNP dan dan Kejaksaan Tinggi memusnahkan sabu 1.073 gram lebih milik 24 tersangka yang berhasil digulung selama dua bulan terakhir di Palangka Raya, Kamis (8/7/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Selama dua bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan menyita sabu-sabu seberat 1.073 gram lebih dari tangan para tersangka.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolda setempat, Kamis, mengatakan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus narkoba selama dua bulan terakhir dari bulan April hingga Juni 2021, bukti keseriusan memberantas korupsi.

"Lokasi pengungkapan di enam wilayah, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Seruyan, Kapuas dan Pulang Pisau," beber dia.

Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menggulung sebanyak 24 orang tersangka sesuai dengan barang bukti yang sudah sangat cukup jelas.

Pengungkapan yang dilakukan tersebut, tentunya adalah bentuk konsisten Polri terutama Polda Kalteng yang tiada henti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polda setempat.

"Sabu-sabu yang berhasil disita itu ada yang berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat menuju Kalteng yang di edarkan di Kabupaten Kotim, Seruyan," ucapnya.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kalteng jemput warga DAS Kapuas ikuti vaksinasi

Selain itu pula, sambung mantan Karobinkar SSDM Polri itu, sebagian besar juga sabu-sabu tersebut berasal dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang juga dibawa melalui jalur darat.

Jalur darat dari Kota Banjarmasin menuju Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas dan diedarkan di kawasan pertambangan dan pertambangan.

Lebih lanjut, Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polresta jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.

"Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar," demikian Dedi.

Baca juga: 456 polisi di Kalteng naik pangkat

Baca juga: Polda Kalteng panggil Bupati Kapuas terkait kasus dugaan penipuan