Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis mantan anggota DPRK Bireuen dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 26 kilogram.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa.
Selain memvonis mantan anggota dewan atas nama Usman Sulaiman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M Iqbal.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.
Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.
Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.
Berita Terkait
Penambang emas tradisional tewas tertimbun tanah longsor
Senin, 25 November 2024 9:08 Wib
Publikasikan identitas DPO perdagangan manusia di Aceh
Selasa, 29 Oktober 2024 16:07 Wib
Artikel - Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh
Selasa, 29 Oktober 2024 15:12 Wib
Korupsi dana desa di Banda Aceh, hakim vonis bendahara desa setahun penjara
Senin, 21 Oktober 2024 19:34 Wib
DPRD Palangka Raya apresiasi perjuangan atlet di PON XXI Aceh-Sumut
Jumat, 27 September 2024 19:05 Wib