Mantan Ketua DPRD Jambi diperiksa KPK terkait korupsi pengesahan APBD
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 terkait kasus dugaan korupsi pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.
"Para saksi diperiksa terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh para saksi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan keempat saksi tersebut adalah Cornelis Buston yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, kemudian Cekman, Supriyono, Muhamadiyah dan Sufardi Nurzain yang keempatnya merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Baca juga: Melalui PAKU Integritas, KPK lakukan penguatan antikorupsi di Kemensos
Para saksi yang diperiksa tersebut diduga menerima sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Apif Firmansyah (AF) dengan tujuan memperlancar proses pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2017.
"Para saksi diperiksa di Lapas Kelas II A Jambi," ujarnya.
Menurut KPK, tersangka AF merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola mantan Gubernur Jambi ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2010.
Baca juga: KPK: Tak perlu takut OTT selama jaga integritas
Pada saat itu, AF selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye. Ketika Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas. Termasuk pula mengurusi keperluan pribadi.
Tidak sampai di situ, saat Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, AF kembali dipercaya mengurus semua keperluannya di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor di daerah itu.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar Rp46 miliar. Berdasarkan perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: KPK disarankan usut dugaan korupsi tes PCR
Baca juga: KPK setor Rp600 juta ke kas negara dari perkara O.C. Kaligis dan Edy Nasution
"Para saksi diperiksa terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh para saksi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan keempat saksi tersebut adalah Cornelis Buston yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, kemudian Cekman, Supriyono, Muhamadiyah dan Sufardi Nurzain yang keempatnya merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Baca juga: Melalui PAKU Integritas, KPK lakukan penguatan antikorupsi di Kemensos
Para saksi yang diperiksa tersebut diduga menerima sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Apif Firmansyah (AF) dengan tujuan memperlancar proses pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2017.
"Para saksi diperiksa di Lapas Kelas II A Jambi," ujarnya.
Menurut KPK, tersangka AF merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola mantan Gubernur Jambi ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2010.
Baca juga: KPK: Tak perlu takut OTT selama jaga integritas
Pada saat itu, AF selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye. Ketika Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas. Termasuk pula mengurusi keperluan pribadi.
Tidak sampai di situ, saat Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, AF kembali dipercaya mengurus semua keperluannya di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor di daerah itu.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar Rp46 miliar. Berdasarkan perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: KPK disarankan usut dugaan korupsi tes PCR
Baca juga: KPK setor Rp600 juta ke kas negara dari perkara O.C. Kaligis dan Edy Nasution