Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau M. Syahrir soal rekomendasi pemberian izin hak guna usaha (HGU) sawit dan dugaan aliran dana.
KPK memeriksa M. Syahrir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
"Dikonfirmasi terkait dengan rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut kepada beberapa pihak terkait lainnya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Kalteng: Pemungutan suara di TPS rutan aman
Kamis, 28 November 2024 15:16 Wib
Kakanwil Kemenag Kalteng: Santri bisa menjadi apa saja
Rabu, 23 Oktober 2024 9:11 Wib
Kakanwil Kemenkumham Kalteng tegaskan jajaran harus berikan kinerja terbaik bagi institusi
Kamis, 26 September 2024 7:08 Wib
Kakanwil Kemenkumham Kalteng apresiasi pelantikan Lantik Nico Afinta sebagai Setjen Kemenkumham RI
Kamis, 26 September 2024 6:51 Wib
Kakanwil tegaskan pegawai Kemenkumham di Kalteng serius jaga integritas bagi organisasi
Kamis, 29 Agustus 2024 19:07 Wib
Kakanwil: Penyelenggaraan haji 2024 di Kalteng sukses
Rabu, 24 Juli 2024 9:01 Wib
Kunjungi Lapas Sukamara, Kakanwil Kemenkumham ingatkan pentingnya jaga profesionalitas dan integritas
Sabtu, 29 Juni 2024 7:39 Wib
Kakanwil: Kemenag terus tingkatkan pelayanan haji di Mina
Jumat, 21 Juni 2024 17:29 Wib